PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang, - Pekerjaan proyek pemasangan paving block tersebut yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama, tanpa Keselamatan, kesehatan dan kontruksi ( K3) serta di duga pekerjaan tersebut belom adanya SPK ( Surat Perintah Kerja) yang berada di perumahan kirana Blok i5 /i6, Desa pesanggrahan, Kecamatan solear. (17/4/21)
Dari tidak adanya papan proyek terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Pasalnya pekerjaan proyek yang berjalan tersebut tidak di sertai papan nama proyek. Sesuai amanah Undang Undang Keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, papan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bahkan dalam pekerjaan tersebut terlihat pula tidak adanya K3 yang melanggar peraturan Perundang - undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Usup selalu DPP Lembaga Investigasi Negara ( LIN) pada saat di lokasi memberi keterangan kepada awak media mengatakan " Pekerjaan paving blok yang berada di perum kirana blok i5/i6, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, sudah menyalahi aturan, yang pertama tidak adanya papa proyek, yang kedua tidak menerapkan Keamanan, keselamatan, kesehatan ( K3), dan yang ketiga di duga perkerjaan tersebut belom adanya Surat Perintah Kerja ( SPK)". Ucapnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, pemukiman dan pemakaman, Kabupaten Tangerang belum dapat dimintai keterangan, terkait pelaksanaan proyek paving block tersebut.
>>NR
0 Comments