PANTAUTERKINI.CO.ID, MEDAN, - Demikian yang direncanakan Pemko Medan setelah Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM meninjau pembangunan bronjong di perumahan Taman Polonia Indah yang telah melanggar Peraturan Walikota pada tanggal 22 maret 2021 yang lalu.
Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut merespon laporan masyarakat yang terbukti bangunan bronjong yang tengah dalam proses pembangunannya memakan badan sungai sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan.
Dalam peninjauan yang dilakukan ke lokasi pada waktu itu Walikota Medan didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Benny Iskandar dengan cara menyusuri pinggiran sungai.
Para pekerja terlihat tengah membangun bronjong dan sebagian pinggiran sungai tampak sudah selesai di cor semen serta terlihat sudah memakan sempadan sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan bisa berakibat banjir karena ruas sungai yang mengecil, hal itu menyebabkan sungai tidak mampu menampung debit air disaat hujan deras turun.
Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM di dampingi Kadis DPKPPR Kota Medan Benny Iskandar |
Walikota Medan kemudian langsung mengintruksikan kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan bronjong tersebut.Selain melanggar aturan, pembangunannya juga tanpa izin.
Sementara camat Medan Polonia Amran Rambe dihubungi awak media mengatakan pembangunan bronjong ini telah menyalahi aturan.
Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan tanggal 24/4/2021 yang lalu, pihak perumahan sudah diberikan waktu selama satu minggu setelah surat peringatan dilayangkan, namun fakta di lapangan bronjong masih tetap kondisi semula.
Padahal jelas Amran Rambe, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) juga sudah menyurati pihak perumahan Taman Polonia Indah, agar bronjong tersebut dibongkar sendiri.
Yang jelas perumahan tersebut tidak memiliki developer tapi dibangun dari hasil swadaya penghuni perumahan dan telah melewati batas waktu yang diberikan, jadi senin ini (5/4) akan kita lakukan pembongkaran, jelas Amran Rambe.
Seperti diketahui sesuai aturan PP nomor 8/2011 tentang sungai,
Tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai.
Garis sempadan sungai tidak bertanggul didalam kawasan perkotaan pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(Darwan babe)
0 Comments