PANTAUTERKINI.CO.ID, SUMUT, - Pada hari ini, Rabu tanggal 10 Maret 2021 jam 10.00 Wib sd 11.30 Wib  Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengadakan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 5 Jalan Pelajar Medan, Sumut. 

Acara digelar di salah satu Ruang Guru  dan dibatasi hanya dengan 20 orang siswa dan tetap menjaga jarak,mencuci tangan dan Memakai Masker  sesuai program Pemerintah mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Penkum Dina Silalahi  Membuka acara Luhkum tersebut didampingi Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung ,Ernawati Barus dan pemateri Juliana PC Sinaga disambut oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Medan, Suprayitno SPd MSi serta  Wakil Kepala Sekolah dan beberapa orang guru pendamping. 



Penyuluhan Hukum di SMA N 5 Medan  membawakan topik Materi tentang Radikalisme dan UU ITE. Adapun tujuan diadakannya Penyuluhan Hukum ini untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa agar menjauhi Paham Radikalisme dan tdk mengikuti ajaran2 yg menyimpang dari aturan Ketentuan Pemerintah. Sesuai Motto prgram Jaksa Masuk Sekolah " Kenali Hukum, Jauhi Hukuman."

Setelah penyampaian Materi penyuluhan hukum  dilanjutkan Tanya Jawab dari siswa2i kpd Narsum  serta dilanjutkan pemberian bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 5 Medan.Serta Kepala Sekolah SMAN 5 Medan memberikan Plakat ucapan trimakasih dan diakhiri dengan acara foto bersama.



>>Udin