PANTAUTERKINI.CO.ID, MEDAN, - Anggota DPRD kota Medan H.Burhanuddin Sitepu SH, yang juga ketua fraksi Partai Demokrat, sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Medan, melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Kota Medan bertempat dikediaman beliau dijalan Bunga Mawar nomor 104 kelurahan PB.Selayang II kecamatan Medan Selayang pada minggu (28/02/2021).

Acara Sosper tersebut dimulai pada pukul 10.00 wib dan dihadiri sekitar 200 an warga masyarakat.

Dihadapan warga H.Burhanuddin Sitepu SH mengatakan ada sejumlah pembangunan yang dirasakan masyarakat dari hasil reses yang digelar pada bulan november 2020 yang lalu.



Diantaranya adalah pengaspalan jalan dan perbaikan drainase disejumlah kelurahan yang dikerjakan setelah adanya usulan masyarakat.

Dalam Sosper nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi sampah H.Burhanuddin Sitepu SH mengatakan warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah secara sembarangan.

Upaya Pemko Medan melalui dinas kebersihan akan dioptimalkan sistem pengangkutan sampah hingga ke lingkungan dan rumah-rumah pemukiman warga dengan armada khusus dan lingkungan kebersihan yang seluruhnya harus didukung anggaran.



Untuk itu wajib bagi masyarakat untuk membayar retribusi sampah sesuai yang telah ditetapkan untuk kebersihan dan kenyamanan kota Medan, demikian kata H.Burhanddin Sitepu SH.

Dilanjutkan oleh beliau, saya merasa berdosa jika reses dan sosper tidak dirasakan oleh masyarakat.

Sosper berjalan dengan tertip dan lancar dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker bagi warga yang hadir..



>>(Darwan babe).