Sukabumi Pantau Terkini.co.id Terminal
Selabintana yang berlokasi dikawasan wisata, tepatnya di Desa Sudajaya Girang
Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,
Sejumlah pedagang yang menempati kios-kios yang ada di Terminal tersebut
belakangan ini resah, pasalnya mereka tiba-tiba ditagih untuk membayar sewa
kios,
Data yang berhasil dihimpun Pantau Terkini.co.id,
diterminal tersebut ada sejumlah 17 Pedagang yang menempati kios-kios yang ada,
mereka mengatakan, beberapa hari yang lalu kedatangan petugas UPTD Dishub
(Dinas Perhubungan) Sukaraja yang berinisial S (sekarang sudah mutasi ke Kantor
Dishub Cikembar), dia menagih sewa lahan kios yang dipakai berdagang senilai
Tiga jutaan perkios,
“Pada umumnya para pedagang merasa keberatan untuk membayar sewa
lahan yang dipake kios, dikarenakan pada saat
sekarang dalam masa pandemi Covid-19, saat ini jarang orang yang berkunjung
ketempat wisata selabintana, sehingga jarang
sekali yang berbelanja,
Hal tersebut berdampak pada pendapatan para
pedagang, demikian disampaikan salah satu pedagang yang akrab disapa Kang Toing, seraya menambahkan, “Dalam benak kami bertanya,
Apakah Pungutan ini masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau tidak.? Karena naskah perjanjian antara pedagang dan Dishub, kami anggap tidak
ada, selama ini perjanjian yang telah disepakati ditarik kembali oleh Dishub,”Jelasnya
Salah satu pedagang yang tidak mau disebut namanya,
kepada Pantau Terkini.co.id memperlihatkan kwitansi sebagai
bukti pembayaran kepada Dishub, pada tanggal 15 Maret 2020 yang ditanda tangani
oleh Berinisial H dengan membubuhkan Cap UPTD Dinas Perhubungan senilai Rp.805.000,-, dia mengatakan, “Yang menagih namanya Pak Didin bersama anak buahnya, dan yang sekarang belum ada penagihan lagi, kata
orang Dishub, surat perjanjiannya mau
direvisi dulu, karena salah mengetik tahunnya,” Jelasnya.
Dihubungi melalui Tilpon Seluler, Kepala Desa
Sudajaya Girang (Edi Juarsah)
ketika ditanya terkait status tanah yang dipakai terminal dan beberapa kios
didalannya, dengan lugas dia menjelaskan, “Lahan yang jadi
terminal Slabintana, sudah puluhan tahun dikuasai
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan kami tidak mengetahui dasar penguasaan lahan tersebut ,
Sepengetahuan kami lahan tersebut masuk dalam area
Hak Eigendom Verponding 76 sesuai yang tercantum di Peta C Desa Sudajaya Girang
yang berdasarkan ACTA pada kantor Van G. H THOMAS Notaris di Batavia tanggal 21
Januari 1938 No 98 yang merupakan
Recht Van Eigendom Verponding 76,77,78 ditetapkan a/n Nyi Mas Entjeh Siti Aminah
(Osah) pada tanggal 18 Maret 1917 seluas 3.251.101 meter yang terletak di Desa Sudajaya Girang
terutama Eigendom Verponding 76.
Tanah tersebut termasuk yang dipakai terminal Slabintana, sampai saat ini
tidak terdaftar di
DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), jadi Dishub tidak pernah
membayar pajak PBB terminal selabintana selama menguasai lahan tersebut.
Sepengetahuan kami, beberapa tahun yang lewat Dishub melakukan pemungutan untuk bayar pajak terminal oleh
petugas Dishub, namun sampai saat ini pajak nya tidak pernah dibayarkan,”Jelasnya
Edi menambahkan, “Seharusnya
penguasaan lahan terminal harus jelas, jangan asal menguasai apa lagi mengatakan itu
kepunyaan Dishub, mengingat data yang ada di Desa kami, tanah tersebut itu adalah tanah Eigendom
Verponding 76,”Tegasnya (Red*)
0 Comments