Sukabumi Pantau Terkini.co.id  Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa senilai Rp.572.400.000,- untuk 159 Kepala Keluarga atau Rp 3.600.000,- per Kepala Keluarga,


Data yang berhasil dihimpun Pantau Terkini.co.id dari hasil investigasi dilapangan, penerima BLT DD di desa tersebut mengeluh, pasalnya mereka merasa “dibodohi” oleh oknum Aparat Desa, anggaran yang disediakan tidak diberikan sepenuhnya kepada penerima manfaat.


Sebut saja Misro (nama samaran Red*) penerima manfaat BLT DD menerangkan, “Kami hanya menerima uang BLT DD senilai Rp 2.700.000, dalam tujuh kali pencairan, dua kali pencairan masing-masing Rp 600.000,- (Rp 1.200.000,-) dan lima kali pencairan masing-masing Rp 300.000,- (Rp 1.500.000,),” Jelasnya


Hal serupa dialami oleh penerima BLT DD berinisial GI, dia menerangkan, “Kami menerima BLT DD selama tahun 2020, empat kali penerimaan, satu kali senilai Rp 500.000,- dan tiga kali masing-masing Rp 300.000,- (Rp 900.000,-), jadi total yang kami terima senilai Rp 1.400.000,-


Lain halnya dengan penerima manfaat BLT DD yang berinisial HA, berdasarkan data yang dimiliki Pantau Terkini.co.id  dia adalah salah satu penerima manfaat BLT DD yang terdaftar di Kementrian Sosial (Kemensos), ketika diberi informasi oleh Pantau Terkini.co.id bahwa dia adalah penerima BLT DD, dia tercengang, seraya menjelaskan, “Kami tidak pernah  menerima BLT DD karena kata Aparat Desa kami telah menerima Bantuan Sosial yang bersumber dari Banprov, kalo memang nama saya tertera di Kemensos sebagai penerima BLT DD, siapa yang mencairkan uang atas nama saya ?, karena saya tidak pernah diberi tahu oleh pihak Desa,”Jelasnya


Hal yang sama dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat  yang berinisial HM, AN, HP dan YO. (Red*), selama tahun 2020 mereka masing-masing hanya menerima uang BLT DD senilai Rp 2.700.000,-


Ada juga penerima manfaat BLT DD berinsial IB   dia menjelaskan, “Kami hanya menerima BLT sebanyak dua kali masing-masing senilai Rp.600.000,- (Rp 1.200.000,-)  dan sebanyak empat kali masing-masing senilai Rp.300.000,- (Rp 1.200.000,-) total diterima senilai Rp.2.400.000,-Imbuhnya


Sekretaris Desa Ciengang (Endi), Minggu (7/2/21) ditemui dirumahnya pukul 17.00, dia menjelaskan, “Benar jumlah anggaran untuk BLT DD yang disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp.572.400.000,- unutk 159 orang penerima manfaat dan masing-masing menerima sebesar Rp.3.600.000,-“Tegasnya


Pembicaraan dengan Sekdes tersebut meluas, Sekdes ketika ditanya Pantau Terkini.co.id  terkait anggaran Kegiatan Penanggulangan Bencana senilai Rp 217.827.000,- dia menjawb “Anggaran tersebut tidak semuanya dari Dana Desa tetapi ada juga dari Bantuan Provinsi (Banprov) kurang lebih senilai Rp.95.000.000,- dan sisanya diambil dari DD (Dana Desa),


Terkait dengan Dana anggaran Kegiatan Penanggulangan Bencana, diluar dana Banprov tadi sisanya sebesar Rp.122.827.000,- berasal dari DD yang tidak terserap pada tahap III tahun 2019 dan kemudian dikucurkan lagi pada tahun 2020, tetapi tidak di SILPA kan (Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran), karena masih ada di Rekening Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten, bukan di Rekening Desa,


Kemudian pada tahun 2020 tepatnya pada bulan April 2020, dana tersebut ditransfer ke Rekening Desa, maka anggaran Desa tahun 2020 lebih kurang sebesar Rp.1,3 Milyar akibat penambahan dari sisa tahun 2019, yang seharusnya anggaran tahun 2020 kurang lebih senilai Rp.900.000.000,-“Jelasnya seraya menambahkan, “Dana Tahap III tahun 2019 tersebut pada saat cair, dibayarkan untuk insentif kader tahun 2019,  dan di Kecamatan Gegerbitung ada 4 Desa yang mengalami hal serupa,”Imbuhnya


Selanjutnya Sekdes ditanya, apakah dana Banprov pada tahun 2020 tersebut boleh digunakan untuk pembelian alat kesehatan (Alkes) yang terkait dengan Covid-19 ? dia menjawab,Bisa karena ada edaran dari Provinsi Jawa Barat bahwa dana tersebut boleh digunakan untuk itu.”Jawabnya


Sekdes ketika ditanya, kenapa warga penerima manfaat BLT DD hanya menerima rata-rata Rp.1.400.000,- s/d Rp.2.700.000,- jarang  yang menerima senilai Rp.3.600.000,- dia menjawab,  “Karena adanya penerima bantuan ganda, ada sebagian penerima BPNT,”Jawabnya


Kemudian Sekdes ditanya, Kenapa tidak meminta data kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar pengalokasian tidak tumpang tindih, dia menjawab, “TKSK tidak memberikan data,”Jawabnya


Pada akhir pembicaraan Sekdes ditanya, apakah Kepala Desa  Ciengang (Yudius Hidayat Bagja) ada dirumahnya ?, dia menjawab, “ada, tetapi kalo ditanya seputar itu pasti jawabnya sama dengan yang saya ungkapkan,Imbuhnya


Keterangan beberapa Kepala Desa yang pernah disambangi Pantau Terkini.co.id  mereka menerangkan bahwa, dana Banprov sebesar Rp.130.000.000,- itu, peruntukannya untuk Revitalisasi Posyandu, Pulsa RW, Stunting dan sisanya untuk pembangungan dan tidak dapat digunakan diluar itu.


Praktisi Hukum Benyamin Sembiring, SH dari kantor ADVOKAT Benyamin Sembiring, SH Associates, yang beralamat di Jln. Surya Kencana No. 62  Kota Sukabumi, dia  berpendapat,  “Kalo keadaannya seperti itu, maka oknum Aparat Desa tersdebut, diduga telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tegasnya (Red*)