Sukabumi |
www.pantauterkini.co.id |
 Ke sekian kalinya tim Investigasi Pantau Terkini menemui kasus penyalahgunaan pencairan  Bantuan Tunai  Langsung di Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa barat, menurut seorang aktivis yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim investigasi pantau terkini 
mengatakan kisruhnya pengelolaan keuangan Desa Di Ciemas Kab. Sukabumi yang tidak transparan kepada warga masyarakat sehingga menimbulkan masalah padahal didalam APBDES dianggarkan untuk sosialisasi penyelenggaraan informasi publik Desa (Poster, Baliho) sebesar Rp.12.000.000,- apakah anggaran tersebut digunakan sepenuhnya oleh pemerintah Desa Ciemas sesuai peruntukannya, menjadi tanda tanya besar, kata warga dimana dalam pembagian BLT DD kepada warga juga tidak pernah disosialisasikan berapa seharusnya warga penerima manfaat menerima jatah bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa.

Dari sejumlah data yang dihimpun oleh tim Investigasi Pantau Terkini banyaknya BLT DD yang dianggarkan Desa Ciemas sebesar Rp.532.800.000,- (Penanganan Keadaan Mendesak) yang harus dibagikan kepada 148 orang penerima manfaat dan masing-masing penerima manfaat menerima sebesar Rp.3.600.000,- dan warga penerima di tetapkan berdasarkan Musdesus berdasarkan PMK No 50/PMK.07/2020.

Kemudian Pembelian Alkes dan yang terkait dengan insentif tim Covid-19 dianggarkan dari kegiatan penanggulangan bencana sebesar Rp.133.265.600,-. Pada saat  tim Investigasi Pantau Terkini menemui penerima manfaat di Kp. Mekarsari, Kp. Neglasari, Kp. Giri asih, Kp. Ciemas, Kp. Cimapag, Kp. Ciporeang, Kp. Cikidang, Kp. Cipeundeuy, Kp. Ciputat, Kp. Muara Tilu, Kp. Cibulu, Kp. Sarongge, Kp. Sirna Jaya, dan Kp. Selamanjah. Ada yang berinisial (EMH) menjelaskan bahwa dia hanya menerima dari Dana BLT DD sebanyak  Rp.600.000,- (3 X) dan Rp.300.000,- (3 X) jadi keseluruhan sebesar Rp.2.700.000,- “jelasnya., dan bukan sebesar Rp.3.600.000,- dan dia menjelaskan tidak mengambil langsung ke desa tetapi diantarkan oleh Pak Rt ke rumahnya, padahal penerima manfaat masih sehat, bisa mengambil sendiri ke Desa dan dia tidak mengetahui berapa sebenarnya yang harus di terimanya dari Dana BLT DD tersebut.

Kemudian ada narasumber berinisial (TH) menjelaskan kepada  tim Investigasi Pantau Terkini ketika melihat ada namanya dalam daftar penerima BLT DD tersebut tetapi tidak menerima dana nya dan dia tidak mengetahui siapa yang mencatut namanya dan dimasukan kedalam daftar sebagai penerima BLT DD tersebut. Selanjutnya ada narasumber yang berinisial (HK), dan (M) menerangkan bahwa dia tidak tahu berapa jumlah dana keseluruhan yang diterima nya, karena ada yang dia ambil langsung dan ada yang diantarkan Pak Rt.

Menurut Narasumber yang berinisial (F) sebagai penerima BLT DD kepada  tim Investigasi Pantau Terkini bahwa dia pernah mengambil ke kantor Desa pertama Rp.600.000,- Kedua Rp.600.000,- dan ketiga Rp.600.000,- diserahkan oleh Pak Rt, Kemudian yang ke Empat menerima sebesar Rp.600.000,- dan yang kelima disekaliguskan  untuk tiga bulan sebesar Rp.900.000,- jadi jumlah keseluruhan yang diterima sebesar Rp.3.300.000,- dan bukan Rp.3.600.000,-.

Menurut penuturan narasumber yang berinisial (A) menerangkan kepada tim Investigasi Pantau Terkini bahwa orang tuanya menerima dana BLT DD tahun 2020 hanya sebesar Rp.600.000,- dan itu hanya 1 kali,.

Menurut narasumber yang berinisial (LE) setelah melihat namanya ada dalam daftar penerima BLT DD tersebut “dia menjelaskan dia tidak pernah menerima dan nama seperti namanya tidak ada di daerah tersebut hanya dia.

Pada saat tim Investigasi Pantau Terkini menelusuri yang lainnya yang berinisial (I) di rumahnya keluarganya menjelaskan bahwa (I) tersebut tidak pernah menerima BLT DD pada tahun 2020 dari Desa Ciemas sepengetahuannya. Dan menurut penuturan narasumber lainnya berinisial (AK), menjelaskan pernah menerima sebanyak Rp.600.000,- selama 3 bulan dan Rp.300.000,- selama 3 bulan jadi keseluruhan Rp.2.700.000,- dan tidak menerima sebesar Rp.3.600.000,-.

Menurut penjelasan penerima manfaat berinisial (HI) kepada  tim Investigasi Pantau Terkini menjelaskan menerima BLT DD tahun 2020 dari Desa sebanyak 2 kali Rp.600.000,- dan Rp.300.000,- sebanyak 3 kali keseluruhannya sebesar Rp.2.100.000,- dan bukan menerima sebesar Rp.3.600.000,-. Menurut penjelasan narasumber yang tadinya sebagai pengawas pemilu di Desa Ciemas menerangkan kepada  tim Investigasi Pantau Terkini bahwa setelah melihat dalam daftar ada nama Surip Rt 03/01 sebagai penerima BLT DD tahun 2020 dia menjelaskan bahwa nama tersebut sudah meninggal pada saat sebelum pilkada Karena katanya pada saat dia melihat nama tersebut terdapat pada DPT pemilu dia mencoret nya karena sudah meninggal dunia.

Selanjutnya pada tanggal 02-02-2021  tim Investigasi Pantau Terkini Ke kantor Desa Ciemas Untuk menemui Kepala Desa Ciemas DEDE RUKMANA pada sekira jam 11:30, Tetapi yang bersangkutan manurut penjelasan Sekdes, sedang berada di kantor Kecamatan Ciemas dan menurutnya pada saat ditanya oleh a tim Investigasi Pantau Terkini tentang berapa Anggaran DD untuk BLT DD tersebut dia menjawab sebesar Rp.532.800.000,- untuk 148 orang penerima dan masing-masing menurutnya menerima sebesar Rp.3.600.000,- dengan rincian sebesar Rp.600.000,- selama tiga bulan dan Rp.300.000,- selama enam bulan dan keseluruhan sudah di salurkan kepada masyarakat.

Kemudian menurutnya yang membagikan Dana BLT DD tersebut di Desa  Ciemas adalah tim PPKD (Petugas Pelaksana Kegiatan Desa) yang di pimpin oleh Kades, Sekdes, dan Pak Amil Suryaman selaku Kesos, Bendahara Ibu Ari, padahal pelaksanaan pembagian BLT tersebut menurut warga penerima manfaat dilapangan ada juga yang dibawa oleh Rt dan Kadus padahal orang nya sehat.

Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada  tim Investigasi Pantau Terkini, sebelum  tim Investigasi Pantau Terkini ke Desa Ciemas, Pihak Desa mengumpulkan para Kader dan lainnya mengatakan kalau ada yang Survey menanyakan BLT DD bilang saja menerima sebesar Rp.3.600.000,- jangan bilang yang sebenarnya.

Menurut tim tentang permasalahan tersebut sudah masuk kedalam ruang lingkup Tindak Pidana Korupsi dan diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jO UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegasnya agar Kementrian Desa dapat me recek kembali data yang diterim dalam pengajuan BLT DD dan semoga aparat yang berwenang Kepolisian dan Kejaksaan menindak lanjutinya.(Tim)