PANTAUTERKINI.CO.ID, BALI, - Dalam mewujudkan Kamtibmas yg kondusif di masa pandemi, Polda Bali bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Propinsi Bali dalam menjaga kelestarian hutan, ekosistem alam guna meminimalisir terjadinya ilegal loging maupun perambahan hutan yg dapat menghambat program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 bertempat di Banjar Dinas Puregae, Desa Pempatan, Kec. Rendang, Kabupaten Karangasem telah berlangsung pertemuan dinas kehutanan Kepala RPH (resort pengelolaan hutan) Rendang dengan kelompok Tani Jineng Merta.
I Wayan Tunas selaku Ka RPH (resort pengelolaan hutan) Rendang saat menyampaikan sambutan memberikan apresiasi yang sangat baik terhadap terjalinnya kerjasama Dinas Kehutanan bersama Polda Bali khususnya Dit intelkam atas kepedulian dan perhatian terhadap kelestarian kawasan hutan serta kelompok tani hutan di wilayah di dusun pura gae desa pempatan kec rendang kab. Karangasem.
Disampaikan kepada kelompok tani hutan jineng mertha yang mana pemerintah saat ini sudah memberikan kebijakan mengeluarkan ijin untuk mengelola hutan sosial yang bisa dimanfaatkan guna meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut, *"mari bersama - sama berupaya melakukan pengawasan dan menjaga hutan dengan baik supaya dapat memaksimalkan fungsi hutan dengan istilah Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera"*
Penekankan juga diberikan kepada ketua kelompok tani hutan Jineng Merta agar betul - betul memberikan pembinaan dan pemahaman terhadap pentingnya keberadaan kawasan hutan sosial "mari kita menjaga dan mengawasi keberadaan hutan, jangan mengganggu prasarana hutan dan jangan sampai merusak hutan karena hal tersebut melanggar UU yang sudah jelas ada sangsinya", menjaga hutan merupakan kewajiban kita semua sehingga diharapkan kesanggupan kelompok masyarakat menjaga dan mengelola dengan baik, karena manfaat hutan sosial disamping dapat mensejahterakan masyarakat, hutan juga dapat menyerap volume air bersih mencegah banjir, mengeluarkan oksigen/ O2 yang sehat dimasa pandemi covid -19.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan terhadap Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yg telah terlaksana berupa budidaya Madu, serta pemanfaatan hutan untuk penanaman Rumput Gajah guna pakan ternak.
Dari momen tersebut Kelompok Tani Hutan Jineng Merta yg di ketuai oleh Mangku Sukarta dengan jumlah anggota sebanyak 146 KK, yang diberikan mengelola Hutan Sosial oleh pemerintah seluas 221 Ha berlokasi di Dusun Puregae, Desa Pempatan Kecatan Rendang, Kabupaten Karangasem juga mendeklarasikan diri "Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Dalam Menjaga Kawasan Hutan dan Memanfaatkan Hutan Sosial Guna Mewujudkan Ketahanan Pangan Dan Menunjang Kesejahteraan Masyarakat".
Pada Kondisi pandemi covid 19 ini, masyarakat kesulitan ekonomi, sehingga pemerintah sangat memperhatikan ketahanan pangan di masyarakat dengan mengambil langkah kebijakan pemberian pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat .
>>Red
0 Comments