PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - undang-undang Republik Indonesia  nomor 36 tahun 2009 mengatur tentang kesehatan sebagaimana di uraikan pada bab 3 tentang Hak dan Kewajiban di jelaskan di pasal 6 bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, di Kecamatan KEMIRI Kabupaten Tangerang provinsi Banten ,seperti  pantauan salah satu pengurus organisasi media online Indonesia  (MOI)DPC Kabupaten Tangerang, Selasa 24/02/2021.

"Saya merasa miris melihat lingkungan di wilayah Kecamatan KEMIRI sudah beberapa kali pergantian CAMAT  di duga kurang mengkontrol lingkungannya, perihal banyaknya Kandang ternak Ayam potong yang bercampur baur dengan perumahan warga" salah satu contoh di kampung Gabusan Rt 013 Rw 03 berdiri kandang ayam berskala besar yang di isi oleh salah satu perusahaan peternakan ayam yang cukup lumayan besar " kata SAMUDI wakil Sekretaris MOI Kabupaten Tangerang pada awak media.

"Pak lihat Rumah saya di kerumuni lalat,sangat mengganggu apalagi kalau mau makan ,nasi dan lauk pauk saya di kerumuni lalat sampai malam lalat-lalat itu pada nginep di Rumah saya' kata seorang ibu yang tidak mau di sebut namanya tinggal di RT 012 Rw 02 yang rumahnya kurang lebih 300 meter dari kandang ayam keluhnya pada awak media.

SAMUDI  lebih jauh menjelaskan "Kandang-kandang ayam ini harus di tertibkan kalau mau keberpihakan kepada masyarakat apalagi mengacu pada undang- undang tentang kesehatan, Maaf bos Negara harus hadir dalam menyikapi persoalan ini,Kasihan sama Rakyat Kecil yang tidak berdaya,,paparnya pada awak media. 


>>NR / Red