Sukabumi Pantau Terkini.co.id Beberapa warga masyarakat sesalkan atas prilaku oknum Kepala Desa Parakan Lima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pasalnya mereka tidak kebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), padahal mereka telah mengumpulkan poto copy KTP dan KK yang diminta oleh Ketua RT, RW dan Kadus untuk diajukan sebagai penerima BLT DD, mereka menduga dana BLT DD dikorupsi oleh oknum Kepala Desa.
Dilain
pihak, beberapa warga yang kebagian BLT DD mengeluh karena hanya kebagian satu
kali menerima dan ada juga yang hanya menerima dua kali, sampai sekarang tidak
pernah menerima lagi,
Berdasarkan
Investigasi Pantau Terkini.co.id di Kampung
Gang Kenari, Tanjakan Lengka, Cigarung, Parakan lima, Cijolang, Ciloa, Babakan,
Leuwiliang, Cisalak dan Kampung Mekarsari,
Penerima
manfaat BLT DD yang berinisial A dia menjelaskan, “Kami hanya menerima
Rp.600.000.- sebanyak 3 kali dan Rp.300.000 sebanyak 3 kali, jadi
keseluruhannya berjumlah Rp.2.700.000.-“Jelasnya
Hal
serupa disampaikan temannya yang berinisial E dia mengatakan, “Kami juga sama hanya
menerima Rp.2.700.000.-“Imbuhnya
Warga
lainnya selaku penerima manfaat yang berinisial X dia menjelaskan, “Kami hanya
menerima Rp.600.000.- (1 kali) Rp.300.000(2 kali) dan yang terakhir untuk 3
bulan Rp.900.000.- total diterima Rp.2.100.000.-“Jelasnya
Demikian
juga dari warga penerima manfaat berinisial H yang diambil oleh istrinya, dia
menjelaskan, “Kami hanya menerima Rp.2.700.000.- sampai saat ini tidak
menerima lagi,”Terangnya
Penerima
manfaat berinisial E yang didampingi cucunya mengatakan, “Kami menerima BLT DD
Tahun 2020 sebanyak Rp.300.000.- (2 kali) dan Rp.900.000.- untuk 3 bulan, jadi
total diterima Rp.1.500.000.-“terangnya
Penerima
manfaat berinisial K (telah meninggal dunia/Alm), Keluarganya menjelaskan, “Sepengetahuan
kami, Alm menerima BLT Rp.300.000.- sebanyak 3 kali dan Rp.900.000.- yang ke 4
kali pada saat Alm lagi sakit parah jadi keseluruhan diterima Rp.1.800.000.-“Jelasnya
Warga penerima manfaat anak dari berinisial J dia mengatakan, “Kami hanya menerima Rp.600.000.- sebanyak 2 kali jadi total diterima Rp.1.200.000.-“Terangnya
Ditemui di rumahnya di Kampung Cijolang Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Parakan Lima (Sutedi), minggu (31/1/21) pukul 15:30 ketika ditanya terkait BLT DD dia menjelaskan, “Dana DD untuk BLT senilai Rp.568.400.000.- untuk warga penerima manfaat sebanyak 154 Kepala Keluarga (KK), masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp.600.000.- selama 3 bulan dan Rp.300.000,- selama 6 bulan jadi keseluruhan penerima manfaat BLT DD per KK senilai Rp.3.600.000.-
Kades
Parakan Lima (Mirwanda Yamami) ditemui di rumahnya Kampung Cigarung (31/1/21)
Pukul 16.30 WIB dia membenarkan apa yang dikatakan Sekdes (Sutedi), dan dia
menjelaskan, “Kami membagikan BLT tersebut sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2020,
BLT
tersebut dibagikan kepada warga bersama Tim sebanyak 9 kali yaitu masing-masing
KK senilai Rp.600.000 Selama 3 bulan dan Rp.300.000,- selama 6 bulan, Total
diterima per KK senilai Rp.3.600.000.- mulai pembayaran dari bulan maret s/d
Desember 2020,
Tim
yang membagikannya Sekdes (Sutedi), Puskesos (Yanyan), Bendahara (Arini), per
ke RT an kebagian 3 Kepala Keluarga yang mendapat BLT tersebut,”Jelasnya
Kepala
Desa ketika ditanya, kenapa mertua Sekdes yang berinisial M, dia sudah
meninggal 1 tahun yang lalu tetapi ada didalam daftar penerima BLT DD, dan
siapa yang mengambilnya ? dengan nada ragu-ragu, Kades menjawab “saya kurang tau pasti, kapan
meninggalnya mertua Sekdes tersebut,“Jawabnya
Kemudian
Kades ditanya lagi, Apakah penetapan penerima manfaat sebanyak 154 orang
penerima tersebut berdasarkan MusDus dan MusDes ? dia menjawab “iya“.
Data
yang berhasil di himpun Pantau Terkini.co.id
tidak singkron, berdasarkan temuan dilapangan, mereka (Keluarga Penerima Manfaat) hanya menerima BLT
DD antara Rp.1.200.000.- s/d
Rp.2.700.000.- dan melihat hal tersebut diduga ada kerugian Negara kurang lebih
senilai Rp.138.600.000,-.
Atas
keadaan tersebut, beberapa warga penerima manfaat BLT DD berharap, Kades
Parakan Lima membayarkan kekurangannya kepada warga penerima manfaat yang belum
mencukupi angka senilai Rp 3.600.000,-
Camat Kecamatan
Cikembar yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Kades selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) harus
bertanggung jawab sepenuhnya atas keadaan seperti itu, jangan main-main dengan
uang Negara,”Imbuhnya
Praktisi Hukum Benyamin
Sembiring, SH dari kantor Advokat Benyamin Sembiring, SH & Associates yang
beralamat di Jl. Suryakencana No. 62 Kota Sukabumi berpendapat, “Hal tersebut sudah masuk keranah
pidana kalo kondisinya seperti itu dan diduga telah melanggar UU No 31 tahun 1999
jO UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Tegasnya.(Red*)
0 Comments