Sukabumi | Pantau Terkini | Jauh dari pantauan dengan lokasi pemukiman pedesaan yang penduduknya satu sama lain berjauhan kali ini awak media pantau melakukan investigasi di Desa Priangan Jaya, Kec. Sukalarang, Kab.Sukabumi.
Dari wawancara sejumlah warga dan Perangkat Desa Priangan Jaya yang dihimpun media Pantau Terkini bahwa dari hasil Musyawarah Dusun dan dihimpun di Desa sebagai Musyawarah Desa Prianganjaya yang di selenggarakan awal mewabahnya pandemidek tahun 2020 menganggarkan penanganan keadaan mendesak pada tahun 2020 sebesar Rp.554.400.000,- anggaran tersebut untuk bantuan langsung tunai Covid-19 dan jumlah penerima manfaat yang menerima sebanyak 154 orang sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020.
Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020, juga mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam. Pengaturan tersebut tertuang pada Pasal 32A Ayat (5) yang berbunyi: Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Sedangkan di Ayat (6) berbunyi: Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.
https://www.desapedia.id/go/download-pdf-pmk-nomor-50-pmk-07-2020/
Aturan persyaratan penerima BLT dari dana DD Desa sesuai Perbup Sukabumi No 27 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Sukabumi No 18 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa Tahun 2020 Pasal 12 A.
Bahwa penerima manfaat yang belum terdata sebagai penerima bantuan PKH,BPNT,Bansos,Kemensos,Bansos Gubernur dan BST Kabupaten lainnya, maka sebagai penerima BLT Desa harus yang mempunyai NIK kependudukan (KTP) dan yang kehilangan mata pencahariannya. Kepala keluarga yang rentan mempunyai sakit menahun dan kronis. penerima BLT tersebut sudah dimusyawarahkan di dalam musdus dan musdes, tetapi pada kenyataannya ada nama beberapa penerima dimasukan ke dalam data tapi sudah meninggal pada tahun 2019.
Tim pantau terkini dan beberapa media lain mencoba menemui beberapa sumber penerima manfaat BLT yang dapat di konfirmasi kebenarannya sebagai cek and recek dan pembuktian fakta lapangan dan akhirnya berhasil menemukan beberapa nara sumber sekaligus penerima manfaat dan perangkat desa.
Menurut narasumber warga Desa Prianganjaya yang ditemui awak media menjelaskan bahwa nama berinisial (H.S) tidak menerima BLT yang berasal dari dana DD tersebut, padahal namanya ada dalam laporan desa nya sebagai peneriman BLT DD, menurutnya ada perangkat desa yang ada di Kp. Awilega mengatakan anaknya bernama inisial (N) sudah menerima bantuan lain.
Menurut penerima manfaat berinisial (M) mengatakan bahwa dia menerima bantuan sebanyak Rp. 600.000 ( 1 kali ) dan ( ke 2 ) Rp. 600.000 dan Rp. 900.000 Untuk ( 3 bulan ) dan jumlah Rp. 2.100.000.-
Demikian juga penuturan Saudara (R) selaku peneriman dana BLT dari Dana Desa sebanyak 2 kali yaitu. ke 1 Rp. 600.000 ( pada saat bulan puasa ) ke 2 Rp. 300.000 keseluruhannya sebesar Rp. 900.000.
Demikian juga penuturan penerima manfaat saudara berinisial (Ci) menjelaskan " menerima bantuan BLT Dana Desa pada tahun 2020 sebanyak 3 kali, pertama habis lebaran sebesar Rp. 300.000 ke 2 sebesar Rp. 300.000 dan yang ke 3 sebesar Rp. 900.000, keseluruhan jumlahnya Rp. 1.500.000."
" selanjutnya penuturan warga dengan inisial (B) menjelaskan pertama menerima Rp. 300.000 yang kedua menerima Rp. 300.000 dan yang ke tiga menerima Rp. 900.000 jadi total keseluruhannya menerima sebesar Rp. 1.500.000.-"
Adapun penjelasan penerima manfaat yang berinisial (O) menerangkan, bahwa menerima BLT DD dari Pak RT sebesar Rp. 600.000, dan yang ke 2 kalinya dari Desa sebesar Rp. 300.000 dan yang ke 3 kali menerima Rp. 300.000 x 3 bulan sebesar Rp. 900.000.- total keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000.
Selanjutnya pewarta menemui penerima manfaat lainnya yang berinisial (O) bahwa benar menerima BLT dari Dana Desa yang pertama sebesar Rp. 600.000 dari rumah Pak RT yang ke 2 kalinya dikator Desa sebesar Rp. 300.000 dan yang 3 kalinya dikantor Desa sebesar Rp. 900.000 total keseluruhannya Rp. 1.800.000.-
Kembali awak media menemukan lagi penerima manfaat namanya yang terdaftar sebagai penerima BLT DD yang berinisial (R), pada saat diklarifikasi awak media yang bersangkutan tidak pernah menerima BLT dari Dana Desa padahal terdaftar sebagai penerima BLT DD pada tahun 2020.
Adapun peneriman manfaat lainnya dengan inisial (i) yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan kepada pihak media BLT dari dana Desa pertama menerima sebesar Rp. 600.000 dan yang ke 2 kalinya sebesar Rp. 300.000 yang bertempat di Desa Prianganjaya dan yang 3 sebesar Rp. 300.000 dan yang ke 4 kalinya sebesar Rp. 900.000 itupun dipotong Rp. 300.000 jadi yang diterima oleh (i) sebesar Rp. 1.800.000.
Menurut nara sumber penerima manfaat menerangkan kepada pantau terkini yang berinisial (Y) menjelaskan pertama menerima Dana BLT DD Rp. 400.000 ke 2 Rp. 300.000 ke 3 Rp. 500.000 keseluruhannya Rp. 1.200.000.
Menurut nara sumber yang tidak mau disebut namanya menjelaskan kepada awak media bahwa dia pernah dipinjam KTP dan KK nya oleh oknum Perangkat Desa dan pada saat cair BLT tersebut, mendapatkan pertama Rp. 300.000 ke 2 Rp. 300.00 yang ke 3 Rp. 300.000 yang ke 4 Rp. 900.000, setelah dana tersebut cair diminta kembali oleh oknum Perangkat Desa tersebut dan dia hanya diberi Rp. 100.000 dan selanjutnya Dana yang sebesar Rp. 900.000 tersebut diserahkan melalui temannya berinisial (I) kepada oknum Perangkat Desa berinisial (I).
Bahwa pada saat awak media menemui saudara (Ijam) selaku pendamping Desa Prianganjaya mempertanyakan tentang anggaran DD untuk penanganan keadaan mendesak sebesar Rp. 554.400.000 untuk 154 orang BLT.
Sesuai data yang dihinpun oleh awak media dia membenarkan besaran dana tersebut dan jumlah penerima BLT dari Dana Desa yang dilaporkannya ke Kemendes, dan menerutnya dana tersebut dibagikan sejumlah orang yang dilaporkannya dan menurut PMK 50 tahun 2020 untuk penerima ke 1 s/d ke 9 keseluruhan sebesar Rp. 2.700.000.- yang harus diterima oleh seorang penerima manfaat. tetapi pada saat awak media tersebut menanyakan bahwa Rp. 554.400.000 dibagi 154 orang = Rp. 3.600.000 per orang, dia tidak menjelaskannya dan katanya dia hanya mencatat hasil laporan Desa dan tidak mengetahui kebenaran isi dari laporan Desa tersebut. pada saat awak media mempertanyakan.
Bahwa ada orang yang meninggal tahun 2019 tapi dimasukan kedalam daftar penerima, dia menjawab bahwa penerima BLTDD adalah kebijakan Kepala Desa.
Awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa prianganjaya ( Dadan Burhanudin ) tetapi tidak ada di tempat, dan pada saat awak media mempertanyakan tentang hal tersebut dijelaskan oleh mantan Sekdes Desa Prianganjaya yang sekarang menjabat sebagai Puskesos menjelaskan bahwa anggaran Dana BLT untuk tahun 2020 hanya sebesar Rp. 2.700.000 x 154 orang penerima manfaat total jumlah sebesar Rp. 415.800.000 dan itulah yang dilaporkan kepada Kemendes dan pada saat awak media mempertanyakan anggaran yang dilaporkan oleh pendamping Desa kepada Kemendes pada tahun 2020 sebesar Rp. 554.400.000. " kenapa kok beda jawabanya yang benar adalah datanya dan jawaban yasa sebagai mantan sekdes tahun 2020 bahwa anggaran yang sebesar Rp. 554.400.000 itu adalah anggaran untuk BLT DD tahun 2021. ungkapnya
Bahwa tidak singkronnya BLT DD Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang yang diterima penerima manfaat dengan anggaran yang dicairkan dimana penerima rata-rata hanya menerima antara Rp. 1.500.000 s/d Rp. 1.800.000 dan ada data yang sudah meninggal dimasukan sebagai penerima BLT dan ada nama orang yang dimasukan kedalam data laporan BLT DD tetapi tidak menerima BLT DD tersebut dan seharusnya orang penerima manfaat menerima sebesar Rp. 2.700.000 terdapat selisih rata-rata Rp. 1.200.000 x 154 = Rp. 184.800.000 yang tidak jelas penggunaanya dan ada selisih anggaran yang dilaporkan sebesar Rp. 554.400.000 – Rp. 415.800.000 = Rp. 139.000.000 ini juga tidak jelas penggunaanya.
Kemudian tidak adanya persesuaian anggaran yang disebutkan pendamping Desa sebesar Rp. 554.400.000, sedangkan menurut Puskesos atau mantan Sekdes Tahun 2020 saudara yasa mengatakan BLT DD hanya sebesar Rp. 415.800.000.
Dalam pengajuan dan penyaluran Dana BLT tersebut diduga telah melanggar Undang-undang nomer 31 tahun 1999 jO UU nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karna hal tersebut, kiranya aparat yang berwenang kepolisian dan kejaksaan mengambil langkah penegakan hukum. (Tim)
0 Comments