Sukabumi Pantau Terkini.co.id Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diduga menjadi "komoditi andalan" bagi pemangku kebijakan Program Bantuan Sosial yang dikucurkan oleh Kementrian Sosial,

Dengan dalih biaya administrasi pencairan, KPM PKH harus rela membayar Rp 15.000,- setiap kali pencairan kepada petugas yang membawa mesin EDC (Electronic Data Capture) yang diduga disuruh oknum Pendamping PKH.

KPM PKH Kampung Langensari Desa Tegal Buleud yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, “Dari tahun 2016 kami sudah biasa dipungut senilai Rp 15.000,- pada setiap kali pencairan dana PKH, Awang yang diduga disuruh oknum Pendamping membawa mesin EDC milik Pendamping untuk menggesek kartu PKH kami, kata Awang “untuk biaya administrasi dikenakan senilai Rp 15.000,- per KPM,”Jelasnya

Modus lain dikembangkan di Desa Rambay Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi, KPM yang beralamat di Kampung Cipangla, kepada Pantau Terkini.co.id menuturkan, “KPM PKH dan KPM BPNT (Bantuan pangan Non Tunei) setiap kali mau pencairan, kartu PKH dan BPNT dikolektif oleh Kepala Dusun II (Kadus),”Tuturnya

Haltersebut diakui oleh Kadus II Kampung Cilimus, dengan lugas dia menjelaskan, “Saya mengolektif kartu PKH dan BPNT sesuai titipan dari KPM untuk dicairkan di Tegal Buleud dan setelah dicairkan bukti transaksi pencairan dan kartunya diserahkan kembali kepada pemiliknya, saya melakuklan ini diketahui oleh Bapak Eko selaku Pendamping PKH,”Jelasnya

Melalui Tilpon Seluler, Pendamping PKH dan BPNT Kecamatan Tegal Buleud (Yudiansyah), ketika ditanya Pantau Terkini.co.id terkait kutipan Rp 15.000,- dari KPM, dan pengkolektifan kartu PKH dan BPNT, dia menjelaskan, “Mengenai pungutan biaya administrasi senilai tersebut benar adanya, hal itu dilakukan Sdr. Awang selaku E-Warong, dan mengenai pengkolektifan pencairan PKH dan BPNT, itu perlakuan yang salah, hal tersebut akan kami benahi agar kedepan tidak terjadi lagi seperti itu,”Pungkasnya

Ketua LSM IPK (Investigasi Pemberantasan Korupsi) Hasan menjelaskan, “Oknum Pendamping PKH tersebut sudah melanggar Kode Etik PKH Pasal 10 (Larangan) hurup (G) “Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau orang lain,”

Mengenai besar kecilnya pungutan jangan dipandang sebelah mata, kalau diakumulasikan Rp 15.000,- dikali sekian jumlah KPM maka akan menghasilkan ratusan juta bahkan bisa milyaran rupiah, dalam hal ini perlakuan mereka diduga telah melanggar Undang-undang tindak pidana Pungli,” Jelasnya

Hasan menambahkan, “Kami merasa heran, kenapa Sdr. Yudiansyah diduga menjabat dua Pendamping (Pendamping PKH dan BPNT) honor/gajih kedua Pendamping tersebut menggunakan APBN Kementrian Sosial atau dibiayai oleh Negara, hal ini melanggar Peraturan Kementrian Sosial RI Nomor. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014  Tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan bagi Pegawai Kontrak, maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.”Tegasnya (Red*)