Sukabumi Pantau Terkini.co.id Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diduga menjadi "komoditi andalan" bagi pemangku kebijakan Program Bantuan Sosial yang dikucurkan oleh Kementrian Sosial,
Dengan dalih biaya administrasi pencairan, KPM PKH harus rela membayar Rp
15.000,- setiap kali pencairan kepada petugas yang membawa mesin EDC (Electronic
Data Capture) yang diduga disuruh oknum Pendamping PKH.
KPM PKH Kampung Langensari Desa Tegal Buleud yang tidak mau disebut namanya
menjelaskan, “Dari tahun 2016 kami sudah biasa dipungut senilai Rp 15.000,-
pada setiap kali pencairan dana PKH, Awang yang diduga disuruh oknum Pendamping
membawa mesin EDC milik Pendamping untuk menggesek kartu PKH kami, kata Awang “untuk
biaya administrasi dikenakan senilai Rp 15.000,- per KPM,”Jelasnya
Modus lain dikembangkan di Desa Rambay Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten
Sukabumi, KPM yang beralamat di Kampung Cipangla, kepada Pantau Terkini.co.id menuturkan, “KPM PKH dan KPM BPNT
(Bantuan pangan Non Tunei) setiap kali mau pencairan, kartu PKH dan BPNT dikolektif
oleh Kepala Dusun II (Kadus),”Tuturnya
Haltersebut diakui oleh Kadus II Kampung Cilimus, dengan lugas dia
menjelaskan, “Saya mengolektif kartu PKH dan BPNT sesuai titipan dari KPM untuk
dicairkan di Tegal Buleud dan setelah dicairkan bukti transaksi pencairan dan kartunya
diserahkan kembali kepada pemiliknya, saya melakuklan ini diketahui oleh Bapak
Eko selaku Pendamping PKH,”Jelasnya
Melalui Tilpon Seluler, Pendamping PKH dan BPNT Kecamatan Tegal Buleud (Yudiansyah), ketika ditanya
Pantau Terkini.co.id terkait kutipan Rp 15.000,-
dari KPM, dan pengkolektifan kartu PKH dan BPNT, dia menjelaskan, “Mengenai
pungutan biaya administrasi senilai tersebut benar adanya, hal itu dilakukan
Sdr. Awang selaku E-Warong, dan mengenai pengkolektifan pencairan PKH dan BPNT,
itu perlakuan yang salah, hal tersebut akan kami benahi agar kedepan tidak
terjadi lagi seperti itu,”Pungkasnya
Ketua LSM IPK (Investigasi Pemberantasan Korupsi) Hasan menjelaskan, “Oknum
Pendamping PKH tersebut sudah melanggar Kode Etik PKH Pasal 10 (Larangan) hurup
(G) “Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri dan atau orang lain,”
Mengenai besar kecilnya pungutan jangan dipandang sebelah mata, kalau
diakumulasikan Rp 15.000,- dikali sekian jumlah KPM maka akan menghasilkan
ratusan juta bahkan bisa milyaran rupiah, dalam hal ini perlakuan mereka diduga
telah melanggar Undang-undang tindak pidana Pungli,” Jelasnya
Hasan menambahkan, “Kami
merasa heran, kenapa Sdr. Yudiansyah diduga menjabat dua Pendamping (Pendamping
PKH dan BPNT) honor/gajih kedua Pendamping tersebut menggunakan APBN Kementrian
Sosial atau dibiayai oleh Negara, hal ini melanggar Peraturan Kementrian Sosial RI Nomor. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 Tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan bagi Pegawai Kontrak, maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.”Tegasnya (Red*)
0 Comments