Pantau Terkini - Musi Rawas | Dua tersangka kasus lelang jabatan di Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera selatan Selasa (13/10/2020). 

Keduanya adalah oknum PNS Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara terkait Kasus Lelang Jabatan.

Kedua tersangka yang datang ke kantor kejaksaan negeri Lubuklinggau, untuk memenuhi panggilan jaksa terkait Kasus Lelang jabatan di Pemkab Muratara Sumatera Selatan.

Keduanya mengenakan rompi merah digiring petugas Kejari Lubuklinggau, menuju sebuah mobil Kijang Inova hitam yang selanjutnya diantarkan ke Lapas klas IIa negeri Lubuklinggau.


Dalam rilisnya Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengatakan dalam kasus ini, kedua tersangka menyalahi aturan yang diduga melakukan kegiatan uji kompetensi jabatan atau lelang jabatan diluar anggaran APBD tahun 2016 silam, namun di kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta di Hotel 929.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengatakan dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan kegiatan uji kompetensi jabatan/lelang jabatan diluar anggaran APBD 2016.

“Kegiatan dilaksanakan 2016, kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta. Hal seperti ini tidak diperbolehkan,” jelas Kajari.

Selain itu pihaknya menegaskan , tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada nya tersangka baru atau lain yang masih dikembangkan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.(Son)