Poto Pembatas Jalan (Guardrail) dari Bambu

Sukabumi
| Pantau Terkini.co.id Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, nampaknya kejar tayang, pasalnya orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Mekarsari, Desa Bojong Kalong dan berakhir di Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.

 “(16/9/20) Dinas PU membersihkan/membabad jalan Di Desa Cijangkar yang direncanakan akan dilintasi orang nomor 1 tersebut dan sekaligus memasang pagar pembatas jalan (Guardrail) ditepi jalan yang curam (disekitar pemukiman Rindu Alam Cijangkar) yang terbuat dari bambu,

Biasanya guardrail terbuat dari besi atau beton, karena ini sifatnya dadakan maka dibuatlah dari bambu,”Kata warga yang tidak mau disebut namanya yang menyaksikan pembuatan Guardrail tersebut.

Masih kata warga, “Karena orang nomor 1 berubah rute perjalanan yang semula dari arah cijangkar-Sukamaju, beralih ke Mekarsari- Sukamaju dengan melintasi jalan Caringin-Bojong Kalong maka pada hari ini (17/9/20) Dinas PU membersihkan dan merapihkan jalan yang akan dilintasi,

Pengaspalanpun kejar tayang sampai tidak menghiraukan aktivitas kepentingan warga masyarakat yang hendak melintas dijalan tersebut, padahal jalan yang di Aspal hanya kurang lebih 600 meter, kenapa mesti mengorbankan kepentingan warga, sebenarnya pengaspalan bisa dikerjakan di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas warga,”Keluhnya

Kondisi tersebut dialami awak Media Pantau Terkini.co.id yang hendak meliput kegiatan Dinas PU, sampai terjadi adu jotos dengan sekelompok Pemuda yang melarang Wartawan untuk melintasi jalan tersebut, diduga sekelompok Pemuda dikondisikan Dinas PU dan CV. Insan Karya Mandiri selaku pemborong, akhirnya Wartawan berhasil menerobos, 

Sekelompok Pemuda nampaknya marah dan langsung mengejar, adu jotos berlanjut ditempat terpisah dihadapan Kepala Desa Bojong Kalong.

“Bupati Sukabumi (H. Marwan Hamami) besok (18/9/20) rencananya akan melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan kantor Desa Mekarsari selepas salat jumat, dilanjutkan berkunjung ke Desa Bojong Kalong dengan rencana peresmian Pengaspalan jalan sepanjang 600 meter ruas jalan Cijangkar-Tanjungsari/Cibitey dengan anggaran 813 juta rupiah,

Kemudian selepas kegiatan tersebut dilanjutkan ke Desa Sukamaju untuk melakukan dialog dengan warga Desa Sukamaju,”Demikian disampaikan Kepala Desa Sukamaju (Aas Suganda) melalui telepon selulernya, seraya menambahkan selepas kegiatan di Desa Sukamaju, Bupati akan melintasi Desa Wangunreja melihat pembangunan jalan Leuwi Dage yang menghubungkan Desa Sukamaju dan Desa Wangunreja,”Terangnya

LSM-Inpestigasi Pemberantasan Korupsi  (Hasan) berpendapat, “Peresmian Pengaspalan Jalan di Desa Bojong Kalong perlu dipertanyakan, kalau memang besok hari (18/9/20) dilaksanakan, pasalnya patut dicurigai ada apa dengan peresmian bisa terburu-buru,

Biasanya peresmian jalan setelah terjadi serah terima pekerjaan dengan pemborong dan dinyatakan pekerjaan tidak bermasalah, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tapi kalau hari ini baru selesai pekerjaan pengaspalan besok diresmikan, mengundang tanda tanya, apa lagi kondisinya dalam perhelatan politik, dengan nada sinis masyarakat akan bilang “Hebat ya Bupati kita”Terangnya

Hasan menambahkan, “Mengenai sekelompok Pemuda yang menghalangi kegiatan Wartawan diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat Wartawan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”Tegasnya (red*)