Sukabumi Pantau
Terkini.co.id Warga masyarakat
Desa Hegarmanah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, nampaknya
sudah geram atas prilaku para pemangku kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT), hal itu dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan kepada pihak
Kepolisian, Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Berdasarkan
penelusuran Pantau Terkini.co.id dilapangan (5/8/20), beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa
Lembur Sawah, Desa Cijalingan, Desa Cisande dan Desa Hegarmanah Kecamatan
Cicantayan Kabupaten Sukabumi, mereka mengatakan, “Kami merasa dirugikan karena
kami menerima sembako yang sudah dipaket dengan harga yang tidak wajar,
sembako
yang kami terima berupa beras 10 Kg, kalo harga pasar 100 ribu rupiah, daging
ayam 1 Kg harga pasar 42 ribu rupiah, Kacang Ijo ¼ Kg Seharga 6 ribu rupiah dan
telur ayam ½ Kg (8 Butir) harga pasar 12.500 rupiah serta buah Pir 3 buah
seharga 10 ribu rupiah, jadi total barang yang diterima kalo sesuai harga pasar
senilai 164 ribu rupiah,
dana
yang diterima KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera dari Pemerintah senilai 200
ribu rupiah, jadi kami dirugikan senilai 36 ribu rupiah per KPM.
Atas
dasar itu kami berpendapat, Supplier
(CV.HSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Camat diduga
melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran BPNT tersebut.”Katanya
Agen Sembako Kecamatan
Cicantayan yang tidak mau disebut namanya
menjelaskan, “Semua Agen Sembako selaku penyalur BPNT
sudah dipatok tambahan keuntungannya oleh supplier sebesar Rp. 8.000,00 per KPM, jadi selisih Rp
36.000,00 dari KPM dikurang Rp 8.000,00 untuk Agen sisanya Rp. 28.000,00 lagi
kami tidak tahu, karena kami sudah diatur oleh Supplier berinitial F (warga
Kecamatan Cantayan),
Kami tidak
mempunyai kebebasan untuk mengambil barang dari supplier lain, sekalipun barang yang dijual ke KPM
ada di warong kami seperti telur ayam, kacang ijo, tetap harus membeli dari supplioer tersebut,
Ditengarai beberapa
agen
resmi yang terdaftar di BNI mengeluh, pasalnya TKSK menyetujui
adanya agen bayangan yaitu Toko Kacamata
(optikal) milik Ibu Aminah
di jlan Kadupugur Desa Cijalingan, dengan memanfaatkan gudang yang ada disebelah Toko tersebut seolah-olah
untuk penampungan barang, padahal gudang tersebut buka pada saat penyaluran
BPNT saja,”Jelasnya
hal tersebut
dibenarkan oleh ibu Yayah selaku
pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan
Cicantayan dia menjelaskan, “Ibu Aminah
(pemilik Toko Kacamata)
adalah KPM bansos BPNT, dia bertindak sebagai agen dengan menggunakan
mesin EDC Bank BNI, diduga milik orang
lain dan itu disetujui oleh sdr. Dasep
selaku TKSK Kecamatan Cicantayan, selain itu kami melihat masih ada pencairan Kartu Keluarga Sejahtera di Kantor Desa.”Imbuhnya
Dasep (TKSK) Kecamatan Cicantayan, ketika ditanya terkait penjualan sembako dari Agen ke
KPM yang harganya melebihi harga pasar, dengan nada tegas dia menjawab, “Barang
sembako yang dijual kepada KPM sudah sesuai
dengan harga pasar dan kalau agen merasa keberatan silahkan mencari supplier lain.”tegasnya
Camat
Cicantayan (Sendi) menerangkan, “Pada
tanggal 14 Juli 2020, Unit I Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar,
telah memanggil Supplier CV. HSA, dengan surat panggilan Nomor. B/2471/Subdit
III/VII/2020 untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyaluran BPNT, dan menurut CV. HSA, bahwa permasalahan
tersebut dianggap selesai karena nama yang tercantum sebagai pelapor tidak
merasa melaporkan,”Jelasnya
Syahirudin
(LSM-Peduli Lingkungan) berpendapat, “Kalo masalah tersebut dianggap selesai, kenapa
KPM masih mempermasalahkan kerugiannya sehingga dalam benak mereka penuh tanda
tanya, “Ada apa hubungan Supplier, TKSK dan Bapak Camat yang terhormat, dalam
penyaluran BPNT di Kecamatan Cicantayan ???.”Imbuhnya (red*)
0 Comments