Sukabumi Pantau Terkini.co.id  Warga masyarakat Desa Hegarmanah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, nampaknya sudah geram atas prilaku para pemangku kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hal itu dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian, Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan penelusuran Pantau Terkini.co.id  dilapangan (5/8/20), beberapa  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lembur Sawah, Desa Cijalingan, Desa Cisande dan Desa Hegarmanah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, mereka mengatakan, “Kami merasa dirugikan karena kami menerima sembako yang sudah dipaket dengan harga yang tidak wajar,

sembako yang kami terima berupa beras 10 Kg, kalo harga pasar 100 ribu rupiah, daging ayam 1 Kg harga pasar 42 ribu rupiah, Kacang Ijo ¼ Kg Seharga 6 ribu rupiah dan telur ayam ½ Kg (8 Butir) harga pasar 12.500 rupiah serta buah Pir 3 buah seharga 10 ribu rupiah, jadi total barang yang diterima kalo sesuai harga pasar senilai 164 ribu rupiah,

dana yang diterima KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera dari Pemerintah senilai 200 ribu rupiah, jadi kami dirugikan senilai 36 ribu rupiah per KPM.

Atas dasar itu kami berpendapat, Supplier (CV.HSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Camat diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran BPNT tersebut.”Katanya

Agen Sembako Kecamatan Cicantayan yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, “Semua Agen Sembako selaku penyalur BPNT sudah dipatok tambahan keuntungannya oleh supplier sebesar Rp. 8.000,00 per KPM, jadi selisih Rp 36.000,00 dari KPM dikurang Rp 8.000,00 untuk Agen sisanya Rp. 28.000,00 lagi kami tidak tahu, karena kami sudah diatur oleh Supplier berinitial F (warga Kecamatan Cantayan),

Kami tidak mempunyai kebebasan untuk mengambil barang dari supplier lain, sekalipun barang yang dijual ke KPM ada di warong kami seperti telur ayam, kacang ijo, tetap harus membeli dari supplioer tersebut,

Ditengarai beberapa agen resmi yang terdaftar di BNI mengeluh, pasalnya TKSK menyetujui adanya agen bayangan yaitu Toko Kacamata (optikal) milik Ibu Aminah di jlan Kadupugur Desa Cijalingan, dengan memanfaatkan gudang yang ada disebelah Toko tersebut seolah-olah untuk penampungan barang, padahal gudang tersebut buka pada saat penyaluran BPNT saja,”Jelasnya

hal tersebut dibenarkan oleh ibu Yayah selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Cicantayan dia menjelaskan, “Ibu Aminah (pemilik Toko Kacamata) adalah KPM bansos BPNT, dia bertindak sebagai agen dengan menggunakan mesin EDC Bank BNI, diduga milik orang lain dan itu disetujui oleh sdr. Dasep selaku TKSK Kecamatan Cicantayan, selain itu kami melihat masih ada pencairan Kartu Keluarga Sejahtera di Kantor Desa.”Imbuhnya

Dasep (TKSK) Kecamatan Cicantayan, ketika ditanya terkait penjualan sembako dari Agen ke KPM yang harganya melebihi harga pasar, dengan nada tegas dia menjawab, “Barang sembako yang dijual kepada KPM sudah sesuai dengan harga pasar dan kalau agen merasa keberatan silahkan mencari supplier lain.”tegasnya
Camat Cicantayan (Sendi) menerangkan, “Pada tanggal 14 Juli 2020, Unit I Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar, telah memanggil Supplier CV. HSA, dengan surat panggilan Nomor. B/2471/Subdit III/VII/2020 untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran BPNT, dan menurut CV. HSA, bahwa permasalahan tersebut dianggap selesai karena nama yang tercantum sebagai pelapor tidak merasa melaporkan,”Jelasnya

Syahirudin (LSM-Peduli Lingkungan) berpendapat, “Kalo masalah tersebut dianggap selesai, kenapa KPM masih mempermasalahkan kerugiannya sehingga dalam benak mereka penuh tanda tanya, “Ada apa hubungan Supplier, TKSK dan Bapak Camat yang terhormat, dalam penyaluran BPNT di Kecamatan Cicantayan ???.”Imbuhnya (red*)