Tegal - Menyikapi maraknya tanggapan masyarakat dan Netizen adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di media sosial, akhirnya Pemerintah Kota Tegal membahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I Dewan DPRD Kota Tegal. Senin (20/4)
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tegal No.8 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK 01.07/Kemenkes/258/2020. PSBB Kota Tegal mulai berlaku Kamis, 23 April 2020 serta akan dilakukan Evaluasi.
Bahkan Pemerintah Kota Tegal memberikan himbauan kepada masyarakat Khususnya Kota Tegal untuk mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang melanda Negeri ini serta Dunia.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ST MM. memberi penjelasan terkait PSBB yang akan di terapkan di Kota Tegal saat rapat dengar pendapat bersama anggota dewan di ruang komisi I, sekitar pukul 13:00. Senin (20/4)
Wakil Wali Kota Tegal meminta kepada semua jajaran maupun tim gugus tugas untuk mengikuti protokol PSBB karena sesuai peraturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat, terkait karantina wilayah mengacu pada bencana non pandemi covid19 adalah darurat kesehatan dan semua yang kita terapkan di Kota Tegal dapat memutus mata rantai wabah virus corona/covid19, ungkapnya.
Terkait pembahasan menyikapi larangan yang di berlakukan dalam PSBB Kota Tegal mulai 23 April 2020, yakni
1. Semua Rumah Ibadah (masjid,mushola,gereja,klenteng,dll) di Tutup.
2. Resepsi Pernikahan dan Khitanan DiLarang.
3. Dilarang Makan ditempat (restoran, cafe, warung) boleh dibawa pulang
4. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena covid19 pelayat dibatasi maksimal 20 orang
5. Semua Kegiatan perkantoran Di Tutup kecuali (kesehatan,Toko sembako,perbankan, komunikasi, dan sesuai dg protokol kesehatan)
6. Kegiatan belajar Mengajar di hentikan
7. Tempat Hiburan Di Tutup
8. Seluruh Masyarakat kota Tegal tidak boleh berkumpul lbh dari 5 orang.
9. Yang boleh : (toko sdmbako, mini market, supermatket, warung, namun dibawa pulang dan dibatasi sampai jam 20.00).
10. Gojek tdk boleh angkut orang, namun hanya boleh untuk mengirim barang.
11. Naik motor tdk boleh boncengan, klo boncengan harus dg yg alamat ktp sama.
12. Moda transportasi angkot hanya boleh angkut separo jumlah total penumpang
13. Mobil pribadi dibatasi penumpangnya, misal avanza yang seharus bermuatan 8 orang hanya diperbolehkan untuk 4 orang. (Red/Kappas)
0 Comments