PANTAUTERKINI.CO.ID-Tangerang, proyek Turap Poros Desa Dangdeur Menuju Desa Pabuaran yang dikerjakan oleh CV. SHAFIRA PUTRI UTAMA dengan anggaran Rp. 99.76900.100,00,- di kp. Kukulu Rt05/04, Desa Dangdeur, kecamatan Jayanti.(3/03/20)
Pekerjaan tersebut adalah proyek pengadaan langsung dari kecamatan kepada pihak ketiga yang belom lama ini telah dikerjakan.
Anggota LSM LIN ( Lembaga Investigasi Negara)Tangerang Usup mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan terlihat banyak diduga ada kejanggalan, dari awal pelaksanaan sampai hasil pekerjaan, kalau hal seperti ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak APIP, kita akan bawa ke APH,” ujarnya.
Dijelaskan Usup, “kalau melihat dari fisiknya, kuat dugaan pelaksana proyek melakukan penghematan biaya, artinya dia tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi/RAB, ada 2 jenis yaitu : tidak adanya Hak (sepatu) untuk pembangunannya, serta ada bagian turap yang lama tidak di bongkar,"
" Dalam hal ini pihak Kecamatan sebagai pengawas tidak boleh tinggal diam dan harus mengambil sikap tegas agar pelaksaan Turap yang di harapkan oleh masyarakat dan menjadi kebanggaan bukan malah jadi cemooan karena di kerjakan asal-asalan".ujarnya.
Sampai pemberitaan ditayangkan dari pihak rekanan dan pihak kecamatan belom bisa dihubungi.(NR)
0 Comments