Bumiayu - Polsek Bumiayu akhirnya bisa meringkus pelaku yang telah menyetubuhi anak di bawah umur setelah di laporkan oleh orang tua korban pada hari senin 17/02/20.

Sungguh malang nasib IK (16) warga Dk. Karanganyar Bumiayu yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX yang masih berada di daerah Bumiayu, pasalnya gadis ini di setubuhi oleh tersangka I kita sebut aja T di dalam rumah kosong yang berada di Dk Karanganyar Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes pada hari kamis kemarin 06/02/20.

Pada saat itu kejadian bermula saat korban di ajak oleh tersangka II yaitu P (29) yang merupakan istri dari tersangka T masuk ke dalam rumah kosong untuk membantu suami P dan di janjikan akan memberi imbalan uang sebesar 5 juta rupiah. Tempat tersebut tidak jauh dari kediaman korban, setelah korban menuruti masuk ke dalam rumah kosong tersebut kemudian tersangka P mengunci pintunya dari luar.

Kemudian tersangka T mulai melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban, setelah selesai di setubuhi tersangka P mengancam akan menyantet korban dan keluarganya apabila korban mengadu kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Hingga akhirnya pada hari minggu 16/02/20 korban berhasil melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua, akibat kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiayu.

Kapolsek Bumiayu AKP Muhammad Adiel Aristo, S.I.K mengatakan bahwa kejadian ini bermotif kepuasan dari istri tersangka yang menginginkan suaminya menyetubuhi wanita lain sebelum menyetubuhi sang istri atau yang sering di sebut threesome. "selain itu tersangka juga sudah di kenal masyarakat setempat sebagai dukun". (Andika)