Jakarta Panatau Tekini, Penggiat Pendidikan dari berbagai Lembaga Pendidikan Non Formal, seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang ada diseantero Nusantara, bergabung, berkumpul dan berorasi menyampaikan pendapat disekitar halaman Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (8/1/20), mereka berharap Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Mas Nadiem Makarim dapat memahami dan menerima perwakilan mereka untuk mengungkap sederetan keinginan dan harapan terkait terbitnya Peraturan Presiden/Perpres No 82 Tahun 2019 tentang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2019, yang dianggap mencederai para pejuang pendidikan yang berkiprah pada pendidikan non formal.
Dalam orasinya mereka menuntut agar Perpres 82/2019 dan Permen 45/2019 direvisi, karena dalam peraturan tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat/PNFI yang menjadi wadah pembinaan program pendidikan non formal seperti yang diselenggarakan PKBM dan LKP dihilangkan, sehingga PKBM dan LKP tidak memiliki direktorat yang mengurusnya,
Peserta unjuk rasa dari Kabupaten Sukabumi jawa Barat (Jamjam) kepada awak media mengungkapkan, “Kami datang dari Kabupaten Sukabumi wilayah pajampangan ke tempat ini, berharap kami dapat bertemu dengan Mas Nadiem (Mendikbud), karena selama ini kami berjuang membantu Pemerintah mensukseskan amanat Undang-undang Dasar’45 yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa melalui lembaga pendidikan PKBM yang kami kelola dibawah naungan DIKMAS, dengan terbitnya Perpres no 82/2019, sekarang PKBM dan LKP tidak memiliki Direktorat khusus yang menaunginya, atas dasar itu kami berharap Perpres 82/2019 direvisi dan kembalikan marwah rumah kami (Dirjen PNFI),”tegasnya.
“Mentri Pendidikan dan Kebudayaan harusnya duduk satu meja dengan para pengunjuk rasa, sebab mereka datang dari jauh ingin menyampaikan beberapa harapan dan keinginan terkait nasib mereka para Pengelola PKBM dan LKP yang sekarang rumahnya (Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat/PNFI) digusur, pahit atau manis hal ini tidak perlu dihindari, sebab sudah menjadi kewajiban sang Bapak terhadap anaknya untuk memberi arahan dan pengertian, demikian disampaikan Tokoh Pemerhati Pendidikan yang tidak mau disebut namanya, seraya menambahkan. “Jangan menghindar dari kenyataan sebab itu konsekwensi dari seorang Pejabat Negara,” imbuhnya (usep)
0 Comments