PANTAUTERKINI.CO.ID, Jakarta Utara - Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan, Perlindungan Konsumen dan Pangan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 12.00 Wib di Aula Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL Yusri Yunus, S.I.K., didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bapak Teguh, Perwakilan dari BPOM Ibu Evi, Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok dr. I Nyoman.

Dasar Laporan Polisi Nomor : 11 / K / I / 2020 / Resort Pel, Tanggal 14 Januari 2020.

PERKARA PASAL YANG DIKENAKAN   :    Pemalsuan Minuman Keras / Oplosan Berbagai Macam Merek.

Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 386 KUHPidana Dan /atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Waktu Kejadian  Hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 11.00 Wib di Jalan Raya Ancol Baru Tanjung Priok Jakarta Utara.


Dengan Modus Operandi Bahwa pelaku an. JN diduga telah menjual minuman keras palsu / oplosan yang ditawarkan kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu)  yang minuman keras tersebut sebelumnya dibuat / diracik menggunakan bahan alkohol 90%, air mineral, pemanis oleh MA dan dijual ke JN, setelah selesai dibuat kemudian dimasukan ke dalam botol minuman keras yang dibeli dari DC.

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan Informasi adanya penjualan minuman keras palsu / oplosan merek COINTREAU, IMPERIAL BLACK, MARTELL VSOP, READ LABEL, CHIVAS REGAL, HENNESSY, BLACK LABEL, GOLD LABEL yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yaitu an. JN yang diduga telah menjual minuman keras palsu / oplosan kepada masyarakat umum yang dapat memesan secara langsung melalui Whatsapp, dari hasil penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap MA yang merupakan orang yang telah membuat minuman tersebut di Kp. Muara Bahari, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dengan cara sebelumnya membeli  botol lengkap dari tersangka DC kemudian sesuai yang diajarkan oleh tersangka DC tersangka MA menyiapkan tempat berupa baskom yang kemudian memasukan 1(satu) liter air mineral, 1 (satu) liter  alcohol 90% (perbandingan 1:1), 5 (lima) tetes essen dan 1 (satu) sendok teh caramel (gula bakar) yang diaduk menjadi satu kemudian dimasukan ke dalam botol kosong sesuai pesanan merek minuman keras tersebut dan disegel plastic.

Bahwa tersangka MA dalam memproduksi minuman keras / oplosan tersebut menggunakan cara 1 : 1 (1 liter alkohol dicampur 1 liter air mineral) yang dapat menghasilkan 2 (dua) botol minuman keras/ oplosan dengan modal awal sebesar Rp. 155.000.- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian :
Botol kosong seharga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)
1 (satu) liter alkohol 90% seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah)
20 ml essen seharga Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
3 (tiga) sendok seharga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah)
kemudian 1 (satu) botol yang sudah terisi minuman keras palsu / oplosan tersebut dijual oleh MA dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. JN dengan keuntungan rata – rata setiap botolnya Sdr. MA sekira Rp.100.000.- (seratus ribu) rupiah yang kemudian JN menjual kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu) rupiah setiap botolnya, dengan keuntungan rata – rata setiap botolnya Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).


Bahwa tersangka MA mendapatkan pengetahuan untuk membuat minuman beralkohol tersebut dan botol – botol bekas dari tersangka DC yang dibeli dengan harga sekira Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) setiap botolnya dari pemulung yang kemudian dibeli Sdr. MA dengan harga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga tersangka DC mendapatkan keuntungan sebesar sekira Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) setiap botolnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. MA dalam membuat / mengoplos minuman beralkohol tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2019.

Harga minuman keras berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai antara Rp. 1.000.000.- s/d Rp. 4.000.000.- disesuaikan dengan merek mirasnya.

Dampak kesehatan dari miras oplosan ini antara lain depresi pernafasan
gagal napas, aspirasi paru edema, paru
pneumonitis, asidosis metabolic, ketoasidosis
hipoglikemia, bradikardia
hipotensi, amnesia
penurunan tingkat, kesadaran, kejang, pingsan, koma, kematian.

Untuk barang bukti adalah 6 (enam) botol minuman keras merek COINTREAU
6 (enam) botol minuman keras merek HENNESSY  V.S.O.P
11 (sebelas) botol minuman keras merek COINTREAU
4 (empat) botol minuman keras merek IMPERIAL BLACK
2 (dua) botol minuman keras DOUBLE BLACK
4 (empat) botol minuman keras MARTELL V.S.O.P
2 (dua) botol minuman keras merek READ LABEL
2 (dua) botol minuman keras merek CHIVAS REGAL
4 (empat) botol minuman keras merek HENNESSY
2 (dua) botol minuman keras merek BLACK LABEL
1 (satu) botol minuman keras merek GOLD LABEL
3 (tiga) buah jeriken kosong, warna putih
2 (dua) botol kecil cairan perasa
1 (satu) gulung plastik putih segel
3 (tiga) buah gunting
3 (tiga) buah korek api gas 1 (satu) unit HP merek Oppo F3, Warna Putih.
352 (tiga ratus lima puluh dua) botol kosong merek Henessy berikut kardusnya.
3 (tiga) botol kosong Chivas regal 18 berikut kardusnya
2 (dua) botol kosong Imperial
4 (empat) botol kosong Black label berikut kardusnya
4 (empat) botol kosong Red label berikut kardusnya
3 (tiga) botol kosong Chivas regal 12 berikut kardusnya
2 (dua) botol kosong Martel berikut kardusnya 14 (empat belas) botol kosong Jack daniel
118 (seratus delapan belas) botol kosong Chivas regal 12
326 (tiga ratus dua puluh enam) botol kosong Hennesy
257 (dua ratus lima puluh tujuh) botol kosong Red label
164 (seratus enam puluh empat) botol kosong Martel vsop
42 (empat puluh dua) botol kosong Black label
2 (dua) botol kosong Double black
9 (sembilan) pack Dus Chivas
9 (sembilan) pack Dus Red Label
4 (empat) pack Dus Hennesy
9 (sembilan) pack Dus Black Label
4 (empat) pack Dus Herradura
1 (satu)  pack Dus Imperial Black
2  (dua) pack Dus Wiliam Lawson
16 (enam belas) pack Dus Martel Vsop
2 (dua) kantong plastik Tutup Botol

JN 22 Tahun
Pekerjaan Karyawan Swasta Yang diduga menjual kepada masyarakat

MA 29 Tahun
Pekerjaan Karyawan Swasta diduga berperan                  membuat/mengoplos minuman beralkohol.

DS 57 Tahun
Pekerjaan Karyawan Swasta yang diduga
Berperan memberitahukan resep dan penyuplai botol

Konferensi Pers diliput oleh Wartawan dari Media Elektronik, On Line, dan Media Cetak diantaranya :
Metro TV, Berita 1, Indosiar, TV One, Trans 7,
Trans TV, Kompas TV, Net TV, SCTV, MNC TV, RCTI,
Pos Kota, Kompas, Tribun Jakarta, Kumparan, Antara, Berita1.com, Warta kota, Faktaexpose,
Wahana indonesia,
vivanews.com, Hi tv,
Patriot, Edisi, Warta Reformasi, Jnn.co.id
Kantor berita, Maritim indonesia, Republik,
Detiknews.id,
Beritasepekan.net.
(Tim)