Tegal – Libur Natal dan tahun baru periode ini bersamaan dengan libur sekolah bagi para pelajar. Oleh karena itu, sudah barang tentu tingkat kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain meningkat. Momentum seperti inilah yang akan dimanfaatkan oleh para pengusaha angkutan umum untuk menaikkan tarif atau tuslah.
Berkaitan dengan hal itu, Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H. melalui Satuan Intelkam Polres Tegal melaksanakan koordinasi dengan DPC Organda Kabupaten Tegal, Selasa (17/12/2019).
Sdr. Hasyim selaku Sekretaris DPC Organda menerangkan jika sampai saat ini belum ada edaran resmi dari Dinas Perhubungan terkait kebijakan menaikkan tarif angkutan selama Natal dan tahun baru. Namun demikian, pihaknya memperbolehkan para pengusaha angkutan umum untuk memberlakukan tarif yang lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasa asalkan tidak melebihi 2,5 % dari tarif semula.
“Pada dasarnya kenaikan tarif bersifat fleksibel disesuaikan dengan trayek. Besarannyapun masih dalam ambang jangkauan masyarakat, sekitar Rp. 3.000,- hingga Rp. 5.000,-,” ujarnya.
Sembari melaksanakan koordinasi, Bripka Abi Nugroho yang saat itu bertatap muka secara langsung dengan beberapa pengurus DPC Organda juga menyampaikan pesan untuk sama–sama membina paguyuban angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal agar tidak terjadi gesekan baik dengan sesama paguyuban angkutan umum konvensional maupun dengan angkutan online.(red/kresnagalawi/tim)
0 Comments