pantauterkini.co.id, Bandung - Informasi publik adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Informasi publik diproduksi, dikuasai, disimpan oleh badan publik dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, atau PPID, di masing-masing badan publik. Kota Bandung sebagai badan publik memiliki kewajiban pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Atas dasar tersebut, PPID Kota Bandung melaksanakan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara rutin setiap dua tahun. Di mana pada tahun ini kembali dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan kegiatan sosialisasi-sosialisasi yang telah dilakukan sejak bulan Maret 2019 kepada PPID Pembantu di dinas-dinas, PPID Sub-Pembantu Satker Pendidikan yang dalam hal ini adalah Sekolah Menegah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri. PPID Sub-Pembantu Satker Kesehatan yang dalam hal ini Puskesmas di Lingkungan Kota Bandung juga mendapatkan sosialisasi walaupun belum diikutkan dalam rangkaian monev.
Sumber : Humas PPID
0 Comments