MEMBERIKAN kredit atau pinjaman kepada nasabah bukanlah tanpa risiko. Bagi debitur atau bank, baik yang berskala lokal maupun nasional, kredit macet merupakan momok. Nah, kala menghadapi kondisi ini, bank pun mempunyai kebijakan masing-masing.
Bank Mandiri, dengan program Mandiri Mikro, misalnya, tidak akan serta merta menyita atau melelang agunan apabila nasabah tidak bisa membayar angsuran.
Dikatakan Cluster Manager Bank Mandiri, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rodi Judo Dahono, Selasa (18/6/2013), pihak bank justru akan terus melakukan rescheduling atau upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian. Dengan demikian, usaha nasabah digadang bisa bangkit dan mampu membayar angsuran secara normal lagi.
Selama nasabah masih mempunyai niat baik untuk menyelesaikan utang, bank tidak akan melakukan penyitaan. “Yang akan kami lakukan adalah berusaha menyehatkan usaha nasabah. Yang terpenting bagi kami adalah niat baik,” ujar Rodi.
Penyitaan aset, menurutnya, adalah langkah terakhir yang dilakukan. Meski begitu, penyitaan aset bukan semata-mata karena pertimbangan kredit macet. Bagi nasabah yang mempunyai niat baik, penyitaan agunan baru akan dilakukan setelah usaha benar-benar bangkrut total.
“Namun, kami tidak pernah berharap melakukan penyitaan,” imbuhnya.
Hal serupa dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Setia Karib Abadi. Pihak bank tidak serta merta menyita agunan nasabah ketika kredit nasabah bermasalah.
Staf BPR Setia Karib Abadi mengatakan, penyitaan agunan dilakukan jika tanpa alasan yang jelas selama tiga bulan berturut-turut, nasabah macet dalam melakukan cicilan. Meskipun kenyataannya, penyitaan biasanya dilakukan ketika kredit macet menginjak bulan kelima.
Jika agunan disita, jelasnya, kemungkinan akan dilelang. Uang hasil lelang digunakan untuk menutup utang yang masih tersisa. Jika hasil lelang melebihi sisa utang yang harus dibayar, uang akan dikembalikan kepada nasabah.
Corporate Marketing Bank BRI Agro Cabang Semarang, Indah Maya Sari, menyatakan, apabila seorang debitur macet dalam membayar angsuran, maka akan dilakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, bank akan melakukan komunikasi dengan debitur. Jika debitur masih nekat tidak membayar angsuran, akan dikeluarkan surat peringatan secara resmi. 
“Surat peringatan dikeluarkan sebanyak tiga kali. Beda waktu masing-masing surat sekitar dua hingga tiga bulan. Jika sampai surat ketiga tidak juga ada pembayaran, dilakukan penyitaan aset. Nantinya akan dipertimbangkan lagi, apakah aset tersebut akan dilelang atau debitur masih diberi kesempatan untuk memperbaiki pembayaran,” tukasnya. (Red)