Dok. Foto Fasos Fasum Perumnas Depok Utara SMA Depok  Jl. Jawa Beji
Depok Utara | Pantau Terkini | Ramai berita di kota Depok prihal PPDB, Sistem zonasi yang membuat ratusan Siswa Siswi di Kecamatan Beji Tak nyaman pada tahun ajaran 2019-2020, Beji resmi tidak memiliki SMA Negeri. 

Tak ada kata lain siswa SMP tak dapat menggantungkan cita citanya setinggi langit akibat pengelolaan Perda No.03 Tahun 2017 Tentang Barang Milik Daerah dan Perda No.09 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga hanya aturan yang yang dibuat tanpa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sudah dijelaskan Perum Perumnas telah melaksanakan jauh jauh sebelum Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor:34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan diterbitkan sebagai lembaran negara.

Peralihan aset fasos fasum kota Depok masih banyak tak terinventarisir sebagai Aset yang dapat di kelola sebagai Barang Milik Daerah / Negara sebagai mestinya terlihat pengelolahan sarana pendidikan yang utama yang dibangun dan beroperasi dimasa Depok sebuah kecamatan di Kabupaten Bogor yang di bangun oleh perum perumnas sebagai jingle pertama percontohan perumahan rakyat diera orde baru tepatnya tahun 1977.

Perum perumnas pada tahun 1977 medirikan 2 gedung sarana pendidikan diantaranya SMAN 1 Depok, SMPN 2 dan beberapa gedung SDN yang berlokasi di Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas hingga saat ini di kelola oleh Pemerintah Kota Depok.

Senggang satu tahun perum perumnas Depok Utara Desa / Kelurahan Beji Kecamatan Depok siap dihuni oleh para penghuninya dimana julukan "perumahan seribu sarjana" masih melekat diwarga masyarakat Depok Jaya (Depok Satu)  dan Depok Utara Asli dan menyediakan dua gedung sekolah SD yaitu SDN IV dan V Beji serta satu gedung sekolah SMP dan SMA Depok yang di kelola oleh swata dengan alasan pemerintah kecamatan Depok hanya mempunyai anggaran untuk satu SMA Negeri dan dua SMP Negeri di Kecamatan Depok pada Tahun 1978 cerita Drs.Suryadi Kepala Unit Perum Perumnas Depok Pada Tahun 1978 Kepada Pimpinan Redaksi Pantau Terkini hingga berulang ulang. 

Fasos Fasum Perumnas ini telah diserahkan ke Kabupaten Bogor pada masa itu tegas Suryadi sebagai Kepala Unit Perum Perumnas Depok sejak tahun 1977 hingga pensiun.

Dalam penegasannya Suryadi ingin fasos fasum utama yaitu sarana pendidikan yang ada di depok utara atau kelurahan Beji khususnya pengelolahan SMP / SMA yang sering disewakan pada pihak yayasan lain di ambil dan bangun kembali oleh pemerintah kota Depok sebagai mana peruntukannya dan penyerahan pada negara sesuai aturan pemerintah pada masa itu tetapi kelihatannya dibiarkan seakan akan tak ada keinginan pemerintah Kota Depok mengelola gedung yang berlokasi di Jalan Jawa  atau sudah berubah menjadi milik yayasan itu harus di telusuri mumpung saya masih sehat dan saja akan menjadi Saksi jika itu fasos fasum pemerintah bukan yayasan enam enam tegas Drs.suryadi.

Jika kita lihat perda yang dibuat oleh Pemkot Depok mengacu pada pengelolaan aset barang milik daerah jelas penataan dan pengelolaan aset ada faktor pembiaran terhadap barang milik daerah ini hingga kecamatan Beji hingga hari ini tidak memiliki gedung pendidikan sekolah menengah umum negeri dan siswa yang lulus di ditahun 2019 harus bersekolah di swasta karena sisten zonasi ketika di konfirmasi beberapa pejabat di kota depok melalu media whatsaap menjawab bahwa wewenang pendidikan sekolah menengah umum sudah di alihkan ke pemerintah provinsi.

Apakah Kebijakan gedung pendidikan juga harus dikelola oleh provinsi ? sungguh sunguh pengelolan pemerintah daerah yang membiarkan generasi mereka harus putus sekolah karena pembiayaan pendidikan swasta jauh lebih mahal dan banyak orang tua siswa sekecamatan beji mengeluh harus terima nasib anaknya putus sekolah akibat kecamatanya lupa akan fasos fasum yang sudah ada sejak tahun 1977 di kecamatan Beji.
Pemkot Depok lupa akan Perda Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahan Keluarga dalam menimbang bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak didalamnya dan melekat harkat dan martabat sebagai keluarga sejahtera yang berperan demi terciptanya cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak pendidikan, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan kehidupannya secara wajar itu terabaikan harus menelan pil pahit bagi siswa SMP yang melanjutkan ke SMU di kecamatan Beji harus pupus. 

Semoga pemberitaan ini dapat ditindak lanjuti oleh Pemkot Depok Mengenai Fasos Fasum yang harus dikelola demi kepentingan generasi bangsa dan hajat hidup orang banyak. (Deddy Djumhana) .