PANTAU TERKINI WAJO- Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, melalui Komisi IV , menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pungli  bagi siswa baru untuk pembangunan Kantin SMAN 7 Wajo. Senin 15 Juli 2019.

Rapat dengar pendapat dilaksanakan di  ruang rapat Komisi IV , lantai II, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Hj. Husniaty .


Pada kesempatan pertama anggota DPRD memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah SMAN 7 , Hj. Andi Fatmawati, memberikan penjelasan terkait sumbangan Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah ) untuk siswa baru.

Hj. Fatmawati mengutarakan bahwa, pembangunan kantin merupakan program sekolah, dan kantin sekolah sudah pernah diusulkan untuk permohonan bantuan rehab bersama WC, tapi tidak  terealisasi , hanya pembangunan WC yang disetujui. Sehinggah meminta Komite untuk menjadikan program sekolah, salah satunya kantin sehat, dan komite sekolah merespon baik, makanya dibuatkan rancangan anggaran pembangunan ( RAB) , tuturnya


Dari pengurus Komite  melalui H. Baharuddin Ballutaris juga menambahkan bahwa, permohonan bantuan tidak mengikat dan tidak ada paksaan , hanya sukarela, dan sumbangan yang masuk bervariasi, bahkan ada juga satu sak semen  diterima, ucapnya


Menanggapi keterangan pihak sekolah dan Komite SMAN 7 Wajo, Ketua Komisi IV, Hj. Husniaty menggabarkan pernah terjadi hal serupa di Wajo, dan pelakunya sudah ditangkap, kenapa terulang lagi.



"Kami pernah berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) permintaan bantuan hanya berupa barang, sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan uang kepada siswa  yang diatur di Permendikbud nomor  75 tahun 2016 terkait pungutan , dan saya minta itu dihentikan , karena sebenarnya sudah diintai pihak kepolisian,  polres Wajo sudah datang tadi , cuma tidak masuk karena tidak ada undangan," kata Hj. Husniaty

Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo ,  Ir. Junaidi , juga selaku Ketua Bapemperda mengutarakan hasil analisa sementaranya  setelah melihat dan meneliti berkas pembayaran siswa, rata- rata bayar Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) bahkan ada yang diansur pembayarannya sampai tiga kali, itu menandakan bukan sukarela tapi wajib, jelasnya

"Saya tegaskan bahwa itu melanggar dan masuk unsur pidana , dan juga saya menolak pernyataan kepala Sekolah SMAN 7 Wajo , Hj. Andi Fatmawati , kalau permohonan bantuan bukan pungli dan paksaan , dan berkasnya belum kita telusuri lebih dalam lagi," tutupnya



Hadir   dalam rapat , pengurus sekolah SMAN 7 Wajo, Komite, anggota DPRD dari Komisi IV , Ketua Bapemperda, para LSM dan Jurnalis

(Adv.  Humas Dan Protokoler  Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)