PANTAU TERKINI WAJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, melalui Komisi IV , menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pungli bagi siswa baru untuk pembangunan Kantin SMAN 7 Wajo. Senin 15 Juli 2019.
Rapat dengar pendapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV , lantai II, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Hj. Husniaty .
Pada kesempatan pertama anggota DPRD memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah SMAN 7 , Hj. Andi Fatmawati, memberikan penjelasan terkait sumbangan Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah ) untuk siswa baru.
Hj. Fatmawati mengutarakan bahwa, pembangunan kantin merupakan program sekolah, dan kantin sekolah sudah pernah diusulkan untuk permohonan bantuan rehab bersama WC, tapi tidak terealisasi , hanya pembangunan WC yang disetujui. Sehinggah meminta Komite untuk menjadikan program sekolah, salah satunya kantin sehat, dan komite sekolah merespon baik, makanya dibuatkan rancangan anggaran pembangunan ( RAB) , tuturnya
Dari pengurus Komite melalui H. Baharuddin Ballutaris juga menambahkan bahwa, permohonan bantuan tidak mengikat dan tidak ada paksaan , hanya sukarela, dan sumbangan yang masuk bervariasi, bahkan ada juga satu sak semen diterima, ucapnya
Menanggapi keterangan pihak sekolah dan Komite SMAN 7 Wajo, Ketua Komisi IV, Hj. Husniaty menggabarkan pernah terjadi hal serupa di Wajo, dan pelakunya sudah ditangkap, kenapa terulang lagi.
"Kami pernah berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) permintaan bantuan hanya berupa barang, sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan uang kepada siswa yang diatur di Permendikbud nomor 75 tahun 2016 terkait pungutan , dan saya minta itu dihentikan , karena sebenarnya sudah diintai pihak kepolisian, polres Wajo sudah datang tadi , cuma tidak masuk karena tidak ada undangan," kata Hj. Husniaty
Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo , Ir. Junaidi , juga selaku Ketua Bapemperda mengutarakan hasil analisa sementaranya setelah melihat dan meneliti berkas pembayaran siswa, rata- rata bayar Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) bahkan ada yang diansur pembayarannya sampai tiga kali, itu menandakan bukan sukarela tapi wajib, jelasnya
"Saya tegaskan bahwa itu melanggar dan masuk unsur pidana , dan juga saya menolak pernyataan kepala Sekolah SMAN 7 Wajo , Hj. Andi Fatmawati , kalau permohonan bantuan bukan pungli dan paksaan , dan berkasnya belum kita telusuri lebih dalam lagi," tutupnya
Hadir dalam rapat , pengurus sekolah SMAN 7 Wajo, Komite, anggota DPRD dari Komisi IV , Ketua Bapemperda, para LSM dan Jurnalis
(Adv. Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Comments