PANTAU TERKINI JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja di kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta , pada 20 Juli 2019 .
Kunjungan itu bertujuan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan komisi I di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, tentang pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Wajo tahun 2019.
Rombongan dipimpin langsung ketua Komisi I, H. Ahsanuk Hak Nawawi, SH, bersama anggota Komisi I dan perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Wajo.
Rombongan diterima oleh Ketut Sukadana beserta jajarannya di ruang layanan nomor 5 gedung C lantai 1 di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Ahsanul Hak Nawawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kabupaten Wajo telah masuk tahap 3 pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019, dan saat konsultasi di PMD Provinsi Sulsel yang lalu ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan proses tahapan Pilkades, yakni mulai tahap seleksi , sosialisasi sampai perhitungan. Tentunya tidak ingin terulang lagi pada tahun ini , ucapnya
Ahsanul juga menanyakan , apakah calon kepala Desa bisa menyumbang anggaran saat proses pemilihan atau ada bencana di Desa.
Menanggapi itu, Ketut Sukadana mengatakan , jika calon Kepala Desa pada tahap verifikasi berkas calon, ditemukan ijasah palsu, itu tanggung jawab penuh tim panitia seleksi, maka pada saat menentukan tim panitia seleksi tidak boleh memilih yang tidak kredibel. Maka panitia seleksi Desa perlu di back up dari Pemda, yang intinya segala hal dalam proses tahapan Pilkades itu sumber tugasnya adalah panitia , terangnya
"Dan jika jabatan Kepala Desa kosong, maka dijabat oleh Sekretaris Desa, kalau kosong dalam jangka lama , bupati menunjuk salah seorang PNS untuk menjabat, dan untuk calon Kepala Desa yang menyumbang apakah dalam bentuk snak atau lain, bahkan ketika hari H Pilkades, itu bisa saja , namun dengan catatan jauh sebelum ada tahapan Pilkades , yakni pada saat penyusunan penganggaran APBDes, maka dikategorikan sebagai pihak ketiga, namun jika anggaran APBDes tidak mencukupi . Jadi pungutan kepada calon Kepala Desa dalam tahapan tidak diperbolehkan," kata Ketut Sudana .
Pada akhit acara, diadakan penyerahan cindera mata dari DPRD Kabupaten Wajo kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI.
Adv: Humas Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo
0 Comments