PANTAU TERKINI WAJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari pedagang pasar Atapange, Kecamatan Majauleng , Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ( Sulsel). Selasa, 16 Juli 2019

Aspirasi diterima oleh Ir. H. Sudirman Meru dan Ir. Andi Gusti Makkarodda, di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Wajo, lantai I.

Kesempatan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten ,  maksud dan tujuannya datang di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, melalui koordinatornya, Muh. Yusuf , bahwa datang meminta keadilan  kepada DPRD Kabupaten Wajo untuk menyambungkan ke pemerintah terkhusus Dinas Pasar , karena ada wacana yang didengar , jalan yang di tempati berjualan sebelumnya  sudah ditertibkan Sat Pol- PP kemarin, dan akan kembali di tempati berjualan oleh pedang entah siapa itu, dan kami tidak setuju itu,  tuturnya


"Sebelumnya kami juga menempati sebagian jalan pasar untuk berjualan , namun setelah mendapat teguran dan penertiban Sat Pol- PP Kabupaten Wajo, kami mundur di belakang dengan  jarak 1 meter dari  jalanan  Pasar Atapange ,  sudah lebar dan bebas dari pedagang. Sebelumnya juga  sudah ada kesepakatan , kami siap tidak berjualan di Jalan , dengan syarat harus naik di los yang sudah dibuatkan Pemerintah dengan ukuran 2x2 meter, sampai kami dengar ada lagi yang mau menempati jalan untuk berjualan, itu yang kami tidak setujui, " terangnya



Menanggapi aspirasi para pedagang Pasar Atapange, Andi Gusti Makkarodda, bahwa Dinas Pasar tidak melakukan penataan dan perpanjangan ISPT, secara umum semua pasar bermasalah di Wajo, masalah beda- beda tapi ada kesamaan terkait tata cara penempatan pedagang pasar, dengan adanya aspirasi ini, pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian serius, karena aspirasi sudah berulang ulang kali, tapi belum ada penyelesaian akhir, terangnya



Sementara H. Sudirman Meru, di hadapan para pedagang menuturkan  bahwa , tidak bisa mengambil keputusan karena belum ada istansi terkait, juga akan menindaklanjuti ke Komisi II , karena bidangnya , ucapnya


"Sebagai anggota DPRD, tentu kita harus ikuti aturan hukum yang berlaku, tapi dalam penempatan pedagang  di Pasar Atapange , harus tetap mengedepankan rasa keadilan, dan ini akan ditindaklanjuti ke Komisi II, dan menghadirkan semua OPD terkait," tutup H. Sudirman Meru



Adv. Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo