PANTAUTERKINI.CO.ID-JAKARTA UTARA,- Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap diduga pelaku Curas .
Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, Laporan Polisi Nomor : 157/17/ K /VII/2019/ Sek MB, tanggal 14 Juli 2019. Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPIdana dengan modus mengambil Hand Phone dengan cara merebut dan memukul korban.
Kasie Humas Polsek Kawasan Muara Baru mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 Jam 10.30 Wib telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jl Raya Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang diduga di lakukan oleh 2 orang Laki laki yang menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Putih tanpa plat Nomor, terhadap saksi korban Andica Pamungkas dengan Chairul afrijal, kedua pelaku tersebut langsung mendatangi korban langsung menggeledah korban dan meminta untuk menyerahkan Handphone dengan ancaman bila tak menyerahkan akan ditusuk,
lanjut kasie humas, pelaku langsung memukul korban dan merampas Handphone milik korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Hp merk Samsung Galaxy S7, lalu korban melaporkan kepolsek Kawasan Muara Baru, selasa 15/7/2019.
Selanjutnya Pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2019 Jam 14.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dengan cepat berhasil Mengamankan salah satu Pelaku diduga pelaku Curas Pencurian dengan Kekerasan yang berinisial Tsk MK, dari hasil pemeriksaan Tsk MK, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan bersma sama dengan Tsk TK. berhasil mengambil 1 unit Handphone Samsung Galaxy S7, kemudian Hp tersebut dijual oleh tsk TK. dari hasil kejahatan. tsk TK. dengan tsk M.K. Mendapat bagian Rp 570.000 rupiah.
Selanjutnya Tsk TK. dengan tsk. M.K. terdapat Barang Bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih dan uang Rp.20.000 rupiah
Saksi atas kejadian tersebut Andika Pamungkas Dengan Chairul Afrizal
dari hasil pemeriksaan tersangka terdapat 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih tanpa Plat Nomor berikut kunci Kontak
1( satu ) helai Kain Sarung dan uang sebesar Rp. 20.000.rupiah
1( satu ) helai Kain Sarung dan uang sebesar Rp. 20.000.rupiah
rencana tindak lanjut tersangka
1. Melengkapi Administrasi Penyidikan
2. Melakukan Penyelidikan terhadap Tsk TK dan Tsk WD.
3. Mencari Barang Bukti HP
4. Menyelesaikan Proses Penyidikan sampai penyerahan tsk TK dan BB ke JPU. Pungkas nya. Kasi Humas Polsek Kawasan Muara Baru.(Red)
1. Melengkapi Administrasi Penyidikan
2. Melakukan Penyelidikan terhadap Tsk TK dan Tsk WD.
3. Mencari Barang Bukti HP
4. Menyelesaikan Proses Penyidikan sampai penyerahan tsk TK dan BB ke JPU. Pungkas nya. Kasi Humas Polsek Kawasan Muara Baru.(Red)
0 Comments