PDT DAN DOKTOR JONSON SIBURAN (jh) 
JAKARTA| Berangkat dari seorang supirt taksi yang diangkat menjadi supir pribadi pleh salah stau pejabat disinr mas dengan tekun sudarman memperlajari apa dan mengapa kesibukan bosnya dalam bekerjaan sampai dia dapat menjadi seorang pengusahan Hermawan dan digandeng sudar sebagai direktur dan jadilah pengusaha yang berdomisili di KM.8 Balikpapan Utara .

Sudarman merupakan orang yang polos dan pemberani tak pernah mau pusing dengan jal hal perijinan dibalikpapan.

Karena Dia polos dan selalu menghargai orang orang yang berpendidikan tinggi maka dia akan mengikuri apa yang di ajarkan.

Sering Banyaknya Aparat yang hadir di KM.8 tempat tinggal sudar apa lagi kola ada kendala hukum yang mengganjal pemikiran sudar.

Jhonson Siburian merupakan panitan yang paling di ikuti sudar dalam bidang hukum hingga melancarkan jalannya proses hukum.

Jelas Sudarman yang kurang pendidikannya menjadi besar selain usaha lain lain Sudarman banyak kawan yang menyukainya sayangnya ketika bermasalah hukum hanya dia dengan sang pengacara Jhonson Siburian inilah yang mengetahui segalanya .

Menurut Sudar Jonson tau bagai mana cara 86 dalam proses hukum ketika curhat dengan wartawan yang bekerja di perusahaan sudar ptibadi lain.

Lain Lagi Menurut Istri sudar M Kayat SH hakim tumgal telah menerima sebelimnya Rp 1.2 milyar untuk kasus Tanah KM.14 melalui serang wartawan media besar di balik papan dan sisanya Rp.200.000 Juta setelah oerjkara di putus kan hakim tunggal M Kayat SH yang juga tertangkap OTT dalam pembebasan sudar dari Lapas

Knologis Perkara OTT dubalik papan KPK dapat bersihkan Kota Balikpapan kareba dalam kasys mafia ini bykan saja ke 5 orang di tangkap ada sejumlah oknum mafia lain termasyk guru besar lainnya yang suudah ada buktinya menjadi saksi ahli dengan bayaran Rp.50.jt.

Sebelim kata jumaya istri sudarman pada 2017 memberi 1,2 Kepada M Kayat SH dan Rp,200 juta sesudah persidangkan tim mereka mangang, barang bukti semua lengkapnya ada sendangkan sengketa lahan TB Mukti Arifin digugat oleh Soeryo Soetomo jelas Sudarman yang baking.

Dalam acara terdahulu 16/10.2017 keterangannya,saksi ajli Piatur Pangaribuan menjelaskan, penyelidikan harus terlebih dahulu dilakukan polisi dalam menerima laporan pidana, kemudian dilakukan penyidikan.

Namun, pemohon tidak pernah diambil keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka, langsung jadi tersangka. Hal itu, menurut rektor Uniba ini, sudah menyalahi prosedur pihak kepolisian.

Pada dengar kertangan saksi dalam sidang 16 Oktober 2017 jam 09:07 TB Mukti Arifin selaku pemohon praperadilan melalui kuasa hukum Jonson Siburian SH MH dan Sumarni SH menghadirkan saksi ahli, Dr Piatur Pangaribuan.

.Sedangkan pemohon sudah mengajukan bukti putusan perdata, Piatur menerangkan, seharusnya kasusnya dihentikan. “Penegasan saksi ahli bahwa tersangka yang tidak pernah diambil keterangannya dan dikaitkan dengan bukti perdata, harusnya kasusnya dihentikan,” ujar Jonson Siburian mengutip saksi ahli.

kuasa hukum Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Maringan SH menyatakan bahwa pihaknya justru terbantu dengan penjelasan saksi ahli. Yakni, pernyataan saksi ahli bahwa perolehan sertifikat apabila di kemudian hari ada indikasi diperoleh dengan pemalsuan, maka bisa disidik setelah ada laporan pidana.

“Kami tidak akan menghadirkan saksi. Saya kira penjelasan dari saksi ahli sudah cukup. Pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan dan penyerobotan. Lahan TB Mukti Arifin letaknya di Km 14, tetapi diletakkan di Km 13,” ujar Kabid Hardabang Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Putu Rideng SH di sela persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ditreskrimum Polda Kaltim menyerahkan 41 bukti dalam menangani kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dengan tersangka TB Mukti Arifin.

Dari pihak TB Arifin melalui Jonson Siburian dan Sumarni juga menyerahkan bukti berupa perkara perdata, yakni sengketa lahan TB Mukti Arifin digugat oleh Soeryo Soetomo. Gugatan itu ditolak PN Balikpapan dan dikuatkan putusan PT Kaltim Nomor 131/PDT/2016/PT SMR.

Lahan milik TB Mukti Arifin sudah dijual dua tangan, yakni dijual kepada Elmi Sulistio dan dijual lagi kepada Tang Hendry Tatang, warga Perumahan Bukit Damai Indah, RT 082, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Ketua NCW Kaltim, Sudarman BSc yang memantau sidang kembali mengingatkan agar gugatan praperadilan, hendaknya menjadi acuan kepolisian agar lebih cermat lagi dalam menangani laporan warga.

“Apalagi, masalah tanah harus jeli dan hati-hati karena kasusnya sangat berbeda dengan pidana biasa. Seharusnya polda atau polres menempatkan penyidik yang sangat paham masalah laporan pidana tanah. Jangan sampai laporan pidana kasus tanah menjadi pesanan pihak tertentu, sehingga penetapan tersangka terkesan dipaksakan. Kalau terjadi seperti itu, polisi sendiri yang akan repot, digugat dan digugat lagi. Kasus lahan itu sangat kental perdata. Kami juga berharap agar hakim memutus secara adil, tidak berpihak,” tegas Sudarman.

Pada dengar kertangan saksi dalam sidang 16 Oktober 2017 jam 09:07 TB Mukti Arifin selaku pemohon praperadilan melalui kuasa hukum Jonson Siburian SH MH dan Sumarni SH menghadirkan saksi ahli, Dr Piatur Pangaribuan.

Sejak berkengketa Dengan PT Bintang Omega Sakti Proyek periumahan Pakkaraja terhambat karena sering berurusan dengan hukum.

Hari hari bila datang ke KM8 jalan Raya Balikpapan Samainda beliau selalu uang uang keluh sudar sebelum di OTT bahkan membuat sudar nama akrab sudarman pengusaha yang di tangkap KPK dalam Kasus OTT .

Dengan Operasi Tangkap Tangan KPK harus tegas dan memanggil sejumlah orang yang terlibat baik dalam segi tim saksi ahli yang berada di kubu tergugat yang dimenangkan hakim karena hakim  (DJ)