Wajo, Pantau Terkini- Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Wajo melaksanakan Penegakan Perda ketentraman dan ketertiban umum masyarakat . Selasa, 14 Mei 2019 .

Yang menjadi temuan Sat Pol PP adalah temuan pelanggaran  pedang kaki lima (PKL) berjualan  buah musiman menempati fasilitas umum di atas  trotoar , yang bisa menganggu dari pada hak pejalan kaki, Polisi Penegak Perda ini juga mendapati pelanggaran pemasangan spanduk yang melintang di atas jalan .

Kasi Kerjasama  Sat Pol PP Kabupaten Wajo , Uzytawan kepada media ini membenarkan adanya 2 temuan objek pelanggaran Perda ditambah  4 temuan spanduk bentangan di atas jalan di wilayah yang berbeda , ucapnya

"Kita ambil tindakan  tegas sebagai  tim penegak perda dengan tindakan non yustisi yang harus ditindaki pada saat itu juga," kata Uzytawan, pada saat itu ada di lapangan

(Lis)