KAPUSPENKUM KAJAGUNG MUKRI |
JAKARTA |Pantau Terkini |Mantan Bupati Kotabaru periode 2010-2015 Dr. H. Irhami Ridjani Rais, Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Lahan di eksekusi Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Baru
“ Berhasil di amankan pada hari Kamis (18/04/2019), sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung,Dr.Mukri melalui rilis tertulis di Jakrta,Jumat ( 19/4/19 )
Dijelaskan,penangkapan terpidana di lakukan dirumah kediamannya sendiri oleh Tim Intelijen Kejaksaan dan Kejari Kota Baru dengan dibantu pengamanan dari Intel TNI- AL.
“Meski sedikit melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya,” ujar Mukri.
Lebih lanjut Mukri tegaskan,pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Dr. H. IRHAMI RIDJANI RAIS, S. Sos., M.Si Bin M. RAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Dan dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 8 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.17.846.656.500,- (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) subsidiair 5 (lima) tahun pidana penjara,” pungkas Mukri. ( Muzer )
0 Comments