Pradi Supriatna S.Kom.,MM Wakil Walikota Depok

Depok | Pantau Terkini | Rencana memasang kamera CCTV di sejumlah titik wilayah Depok untuk memperketat pengawasan terhadap kebersihan di berbagai lokasi. “Ke depannya memang perlu penguatan Perda dengan (kamera) CCTV,” kata Pradi Supriatna Wakil Wali Pemerintah Kota Depok di Cilodong, Depok, Selasa (15/1/2019)

Pradi mengatakan, pemasangan kamera CCTV bertujuan agar lebih mudah memantau aktivitas masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, baik di sungai atau di sepanjang jalan. 

Nantinya, rekaman kamera CCTV akan terkoneksi langsung ke ruang pengendali utama atau command operation room (COR) di Dinas Komunikasi Pemkot Depok. 

“(Kamera) CCTV akan ditambah dan diletakkan di tempat-tempat rawan kejahatan maupun rawan pelanggaran ketertiban umum. Namun, itu semua tak akan berjalan maksimal jika tidak dilandasi dari kesadaran individu. 

Yang paling penting itu, karena sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” kata Pradi. Pradi mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan pihaknya untuk mengatasi persoalan sampah ialah memanfaatkan Unit Pengelolaan Sampah atau bank sampah di seluruh kelurahan sebagai sarana pengurai. Hal ini efektif karena selain mampu menekan sampah ke pembuangan akhir, juga bisa memiliki nilai ekonomis. “Bank sampah sudah kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. 

Sampai hari ini masih berjalan dan alhamdulillah ini cukup ampuh untuk menekan sampah ke pembuangan akhir. 

Selain itu, ini (bank sampah) juga bisa menjadi nilai ekonomi bagi warga, karena bisa didaur ulang menjadi barang kreatif yang memiliki nilai jual,” jelas Pradi. 

Pradi  juga berjanji pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti para pelaku pembuang sampah. Baca juga: Unik, Nasabah di Bank Sampah Ini Justru Harus Bayar Rp 2 Juta per Bulan Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dihukum 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. “Kalau bisa, saya ingin lebih berat dari yang sekarang. 

Seperti di negara-negara maju, sanksi yang mengatur soal sampah sangat ketat dan tegas. Seperti apa sanksinya, ya nanti kita lihat, kami akan kaji,” paparnya Kepada Media Pantau Terkini  (bona)