Jawa Timur | Pantau Terkini | Polisi mengimbau jika masyarakat mendapati debt collector menarik paksa bahkan memukul kreditur, harap melaporkan kejadian tersebut.
Hal tersebut untuk antisipasi kejahatan seperti yang dilakukan dua debt collector yaitu Halim (31) dan Faisol (30), warga Gembong Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan meski dua tersangka merupakan debt collector di perusahan, namun cara kekerasan yang dilakukan justru menggiringnya ke tahanan.
"Sebenarnya debt collector itu apabila menariknya dengan cara baik tidak kekerasan, sah-sah saja," kata AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).
Mereka menghentikan motor, menarik dan mengeroyok korban.
Korban pun tak berdaya melawan hingga hanya bisa pasrah melihat dua tersangka membawa motor tersebut.
Sebab, modus penarikan paksa dengan dugaan motor menunggak itu dilakukan oleh jaringan empat debt collertor dari sebuah perusahaan di Surabaya.
Mereka mengintai motor yang menunggak dari data penarikan yang dimiliki, ia kemudian merampas motor tersebut untuk diberikan ke leasing.(anton)
0 Comments