PANTAUTERKINI.CO.ID.SLAWI - Polres Tegal adakan Konfrensi Pers dengan berbagai awak media Jumat 07/12/18 Pagi ini setelah bekuk komplotan pembobol warung sembako kemarin pada 03/12/18 di daerah Tuwel Bojong.
Bahkan saat di bekuk pelaku pembobol warung di wilayah Tuwel Bojong tersebut kedapatan memakai kendaraan mobil jenis toyota avanza dengan menyewa milik orang pemalang.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, SIK, MH. Menjelaskan bahwa akibat aksinya ke Tiga tersangka yang berinisial NL. JS. MK. Terhadap ke 3 tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ironisnya dari Tiga tersangka terdapat anak di bawah umur masih 17 tahun jelas Kapolres Tegal saat di minta keterangan oleh wartawan www.pantauterkini.co.id
Modus pelaku mengambil barang barang di toko yang mereka curi dengan mengambil barang barang berharga dan gampang di jual paparnya. (Red- Andika) foto ilustrasi google
0 Comments