Tompay Barbara Ketua LGMI dam LSM Penjara |
Berkas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Polresta Kota Depok ke Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok sesuai dengan alur perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ” berkas tersangka NMI dan HP telah kami terima hari ini, untuk selanjut kami Tim Seksi Pidana Khusus sedang mempelajari berkas tersebut guna kelengkapan berkas dan proses selanjutnya” ujar Kasi Pidsus, Kejari Depok Daniel de Rozari kepada pewarta.
Seperti yang telah diberitakan media massa sebelumnya, mantan Walikota Depok NMI dan mantan Sekda Depok HP diduga terlibat kasus korupsi Pembelian Aset Pelebaran Jl Gg Nangka, Tapos Depok, disin yang telah merugikan Negara sebesar 10 Milyar, pada anggaran tahun 2015.
Semetara ditempat terpisah Ketua LSM Penjara Kota Depok. Tompay Baraba mengatakan,” kami siap mengawal kasus ini sampai tutas,kami juga berharap kepada penegak hukum nantinya dapat memutuskan hukuman seberat-beratnya dalam kasus ini,”kata Tompay kekantor halaman Walikota kemarin.
Prestasi Tim Tipikor Polresta kota Depok luar biasa setelah sekian lama Kota Depok mendapat julukan kota terkorup no.2 se Indonesia tapi tak dapat menangkap atau meduga siapa pelaku utamanya. papar Tompay pada pewarta di Balaikota Depok.
Semoga kami bersama anggota LSM Penjara tetap eksis secara rutin memantau dan mengawal kota depok tanpa ada kata Kota Terkorup di Nusantara ini Tegas Tompay. (Red)
0 Comments