Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo.S.Sos |
DEPOK| PANTAU TERKINI | Bertempat di ruang Sidang DPRD Kota Depok pada hari Jumat 03 Agustus 2018 di gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA & PPAS ) APBD Kota Depok TA 2019 dan Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun 2018 , Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo.S.Sos dihadiri oleh para wakil ketua, para anggota DPRD , Wakil Walikota Depok dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kota Depok dan semua Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok . Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu Fungsi Anggaran maka untuk memenuhi ketentuan tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Rancangan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA. 2019 bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Deppk.
Sebagaimana diketabui bahwa Kebijakam Umum APBD yang disingkat KUA adalah dokumen yang memuat Kebijakan Bidang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk periode satu tahun, KUA memiliki peran penting dalam siklus Penganggaran Pemerintah Daerah karena fungsinya digunakan sebagai Pedoman dan Arahan dalam Penyusunan APBD sebelum disusunnya Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) . KUA & PPAS tersebut disusun berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang merupakan penjabaran dari RPJMD . Rancangan KUA & PPAS TA.2019 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara Yuridis , tetapi juga secara Moral dan Politik kepada masyarakat Ketaatan waktu, ketaatan Hukum dengan memperhatikan Aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang Integral dan Penting dalam proses pelaksanaan APBD TA.2019 mendatang serta mengingat juga bahwa Tahun 2019 merupakan Tahun Pesta Demokrasi.
Secara spesifik Plafon Anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD Kota Depok TA.2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :
a) Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepada kepentingan, Publik.
b ) Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berbiaya rendah .
c ) Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transoaransi dan Akuntabilitas secara Rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran . d) Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan,
e ) Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah .
Dengan berbagai pencermatan dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Depok maka DPRD Kota Depok dapat menyepakatii Rancangan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA 2019 dengan berbagai Rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.
Badan Pembentukan Pengaturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Program Prmbentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2018 , kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bapemperda pada bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah Terkait dan telah sepakat untuk penambahan 3 ( Tiga ) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9 ( Sembilan ) yang sebelumnya sudah ada 6 ( Enam ) Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2018 , adapun tambahan 3 ( Tiga ) Raperda tersebut adalah :
1) Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.
2). Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah , dan
3). Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Restribusi Izin Gangguan.
0 Comments