Artikel | Pantau Terkini | Pelaksanaan anggaran merupakan salah satu tahapan dari siklus anggaran yang dimulai dari perencanaan anggaran, penetapan dan pengesahan anggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Tahapan pelaksanaan anggaran ini dimulai ketika UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan oleh DPR. Dalam rangka terjadinya kesatuan pemahaman serta kesatuan langkah dalam pelaksanaan, pemerintah sebagai pelaksana dari UU APBN selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN. Pada saat ini keppres yang berlaku adalah Keppres nomor 42 tahun 2002.
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
Honorium untuk sumber belajar.
Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
Biaya perlengkapan dan peralatan.
Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
Biaya sewa/kontrak.
Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
Biaya-biaya lain untuk pengembanagn dan biaya tak teduga.
Selain itu terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang mampu
Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar.
Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang diklusemas.
Strategi suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
Strategi tersebut diatas dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti:
Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana,
Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan,
Menetapkan sumber dana melalui, Musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran
Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah
Menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah
Karena itu, pengaturan biaya pendidikan berhubungan dengan keputusan-keputusan organisasi, secara umum dapat dibedakan dalam:
Keputusan tentang alokasi dana ke berbagai macam aktifitas.
Keputusan optimalisasi sumber-sumber pemasukan yang berdasarkan pemasukan yang berdasarkan aturan.
Keputusan pemanfaatan yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal.
Melakukan analisis dan pengambilan keputusan-keputusan organisasi atau lembaga merupakan tugas fungsional bagian keuangan. Tugas fungsional bagian keuangan adalah mengambil keputusan yang dapat dibagi kedalam keputusan yang efektif dan tidak merugikan organisasi ataupun lembaga. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, seorang pengelola keuangan harus mengetahui empat aspek yaitu:
Berpedoman kepada rencana anggaran yang tepat
Mengestimsi secara tepat nilai nominal sumber-sumber keuangan
Mencermati tentang pengaruh waktu dan ketidakpastian.
Memperhitungkan efisiensi pengaruh waktu dan ketidakpastian menghitungkan efisiensi pengeluaran secara cermat.
Mengenai kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan harus diterapkan pada pasal 31 ayat(4) UUD 1945 yang menyebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan merupakan anggaran tertinggi dibandingkan anggaran lainnya. Tahun 2010 pun mencapai kurang lebih 200 triliun digelontorkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.
Memang anggaran pendidikan 20 persen adalah cita-cita bersama yang patut kita perjuangkan. Dengan anggaran pendidikan sebesar itu kita berharap kualitas pendidikan dapat kita dongkrak dan tujuan mencerdaskan bangsa dapat tercapai. Tetapi kita harus ingat, bahwa anggaran 20 persen itu bukanlah tujuan itu sendiri. Tujuan yang hendak kita capai adalah agar negara atau pemerintah dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas bagi semua rakyatnya. Semua anak bangsa harus dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dengan pembiayaan dari Pemerintah.
Akan tetapi, 200 triliun itu pun tidak dapat digunakan dengan baik, sehingga masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa mengakses pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Upaya pemerintah dalam menggunakan anggaran pendidikan itupun dirasa kurang maksimal. Kita pun menyadari bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya murni 20 persen. Jangan lupa, masih ada birokrasi-birorasi yang harus dilalui pada tingkat Depdiknas. Mulai dari biaya administrasi, gaji, kesejahteraan pegawai, tetek bengek, dan lain-lain.
Ada yang mengusulkan agar dana pendidikan disalurkan langsung ke sekolah untuk menghindari birokrasi dan kemungkinan korupsi di Depdiknas. Namun jangan lupa, sekolah pun rentan terhadap korupsi. Tidak sedikit sekolah-sekolah negeri yang biasa berbuat nakal, contohnya dengan mengadakan iuran atau biaya-biaya tambahan di luar uang spp seperti pengadaan buku paket, seragam, alat tulis, hingga uang praktikum yang mewajibkan setiap siswa didiknya untuk membeli dari pihak sekolah. Belum lagi biaya-biaya tersebut bisa saja di mark up menjadi sedikit lebih mahal. Melihat berbagai kecurangan yang rentan dilakukan pada pihak sekolah, sampai saat ini belum ada mekanisme ataupun regulasi yang mengharuskan kepala sekolah untuk menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit. Padahal, dana yang dihimpun dari masyarakat setiap tahunnya saja bisa bermilyar-milyar. Dana itu tidak ada pertanggungjawabannya dan juga tidak pernah diaudit penggunaannya.
Peran serta masyarakat juga dibutuhkan disini. Selain masyarakat harus menyadari bahwa pentingnya akan pendidikan dasar dan pendidikan merupakan hak semua warga negara tanpa terkecuali, masyarakat pun harus turut serta mengawasi pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut. Jika misalnya ada seorang warga yang kurang mampu ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, namun sekolah itu membebani biaya yang tidak disanggupinya, jangan ragu untuk mengadukan sekolah tersebut ke pihak berwajib bahkan ke pengadilan.
200 triliun tidak ada apa-apanya jika dibandingkan keuntungan negara yang akan di dapat dari output pendidikan yang berkualitas. Pendidikan memang tidak lepas dari tanggung jawab kita bersama.
ANGGARAN PENDIDIKAN DI TINGKAT NASIONAL
Mekanisme Aliran Dana dari Pusat ke Daerah
Mekanisme pembiayaan pendidikan sekolah negeri di Indonesia mengalami perubahan seiring dengan pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Saat ini aliran dana dari pusat ke daerah dilakukan melalui mekanisme dan perimbangan, khususnya melalui dana alokasi umum (DAU) yang bersifat block grant. Melalui alokasi ini pemda lebih memiliki kepastian tentang waktu dan jumlah dana yang diterimanya. Dari sisi pembelanjaan, pemda juga mempunyai keleluasaan dalam merencanakan anggarannya, sehingga dapat mengalokasikan anggaran sesuai prioritas pembangunan didaerahnya. Menurut UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, selain DAU, dana perimbangan yang diterima daerah adalah dana bagi hasil dan dana alokasi khusus (DAK). Sumber penerimaan daerah lainnya adalah pendapatan asli daerah (PAD), pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
Selain melalui mekanisme dana perimbangan, alokasi dana pusat ke daerah juga dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pemerintah provinsi selain melaksanakan tugas desentralisasi, sekaligus juga melaksanakan tugas dekonsentralisasi yang secara operasional dilakukan oleh dinas (teknis) provinsi. Anggaran pelaksanaan dekonsentralisasi merupakan bagian dari APBN yang disalurkan melalui gubernur oleh departemen/lembaga pemerintah non-departemen terkait. Anggaran tugas pembantuan sama dengan anggaran dekonsentralisasi, tetapi dapat disalurkan baik keprovinsi maupun kabupaten/kota, bahkan langsung ke desa. Pertanggungjawaban penggunaan dana dekonsentralisasi dan tugas pembantuan langsung kepada pemerintah pusat melalui departemen/lembaga pemerintah non-departemen yang menugaskan. Administrasi penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dipisahkan dari administrasi penggunaan dana desentralisasi.
Di sector pendidikan, pelimpahan kewenangan dan anggaran yang terkait dengan dekonsentralisasi dilakukan oleh depdiknas kepada gubernur yang pelaksanaannya diserahkan oleh gubernur kepada dinas pendidikan tingkat provinsi. Sementara itu pelimpahan kewenangan dan anggaran tugas pembantuan dilakukan oleh depsiknas ke dinas pendidikan provinsi, atau dinas pendidikan kabupaten/kota atau langsung ke tingkat desa. Mengingat sebagian besar kewenangan dibidang pendidikan dasar dan menengah telah diserahkan ke daerah, khususnya ke pemerintah kabupaten/kota, maka seharusnya penanganan sebagian besar masalah pendidikan termasuk pengalokasian dananya menjadi tanggungjawab pemkab/pemkot. Dengan demikian, dimasa depan kemajuan pendidikan nasional akan sangat bergantung pada perhatian pemkab/pemkot pada sector pendidikan.
Saat ini peran pemerintah pusat dalam pendanaan pembangunan secara umum masih besar, hal ini terlihat dari besarnya proporsi belanja APBN yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat yang tercermin dari besarnya belanja pemerintah pusat. Pemerintah pusat masih akan tetap berperan dalam menentukan dan mewujudkan pembangunan pada umumnya, termasuk pembangunan pendidikan yang merata dan bermutu di Indonesia. (Red)
0 Comments