PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-ADVETORIAL-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar sidang dengan agenda sidang penjelasan
Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten
Wajo, tentang Perda Keolahragaan dan Perda Pengawasan Dan Pengendalian Garam
Beryodium , penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dan penjelasan Bupati Wajo
atas Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Wajo. Di laksanakan di Ruang Kantor
DPRD lantai II. Rabu,11 Juli 2018.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo,H.Muh.Yunus Panaungi,SH. memimpin rapat
paripurna didampingi Wakil Ketua I
H.Risman Lukman,SP,M.Si dan Wakil Ketua II H.Rahman Rahim. Diawali laporan
surat masuk yang dibacakan oleh
Sekretaris Dewan(SEKWAN) Drs.Muh.Saleng,MM.
Dilanjutkan penjelasan anggota DPRD tentang Ranperda Hak
Insiatif DPRD Kabupaten Wajo, yang pertama Ranperda Keolahragaan yang dibaca oleh juru bicara Baso Oddang dan Ranperda
Pengawasan dan Pengendalian Garam Beryodium oleh Ketua Komisi IV Hj. Husniaty.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo HM.Yunus Panaungi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah, yang
akan dibahas dan ditetapkan kepada pemerintah kabupaten Wajo yang diterima oleh
Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Wajo
, Andi Tenri Liweng.
Bupati Wajo yang diwakili oleh SEKDA Kabupaten Wajo, H. Andi
Tenri Liweng menanggapi Ranperda Hak Inisiatif DPRD , bahwa sangat memberi
apresiasi kepada DPRD Wajo, karena sesungguhnya membentuk suatu Rancangan
peraturan daerah tidak mudah, utamanya pengkajian yang memakan waktu lama, baru bisa tersusun dan menjadi Peraturan Daerah,
tutur Andi Tenri Liweng
“Oleh karena itu,
pada hari ini apa yang
disampaikan oleh anggota DPRD tentang Ranperda Hak Inisiatif, adalah hal yang
luar biasa dan telah membuktikan bahwa DPRD Kabupaten Wajo telah menjalangkan
salah satu fungsi Legislatif dengan
optimal, dan untuk Ranperda Pengawasan Dan Pengendalian Garam Beryodium masih
perlu pengkajian naskah akademik untuk dibahas ketingkat selanjutnya, dan
untuk Ranperda Keolahragaan disetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya,”tutup Andi
Tenri Liweng
Sebelum menutup acara Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten
Wajo, HM.Yunus Panaungi, menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Wajo sudah
menyampaikan tanggapannya terhadap dua Ranperda dari berbagai aspek , baik
masyarakat, Istansi, materi , maupun beberapa kebijakan terhadap Ranperda
tersebut, sehingga dapat optimal, Jelasnya
“Sebelum saya tutup, saya ingin menyampaikan, bahwa peraturan daerah adalah produk hukum yang memiliki kedudukan
sebagaimana perangkat peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada
sistematika peraturan daerah , mempertimbangkan aspek , pelayanan , pembinaan,
perlindungan masyarakat ,”tutup HM.Yunus Panaungi.
Hadir, Sekda kabupaten Wajo, Kodim 1406 Wajo, SKPD, Camat,
Lurah, LSM, dan Pers
(Advetorial:Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten
Wajo)
0 Comments