PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-ADVETORIAL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar sidang dengan agenda sidang penjelasan Ranperda Hak Inisiatif  DPRD Kabupaten Wajo, tentang Perda Keolahragaan dan Perda Pengawasan Dan Pengendalian Garam Beryodium , penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dan penjelasan Bupati Wajo atas Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Wajo. Di laksanakan di Ruang Kantor DPRD lantai II. Rabu,11 Juli 2018.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo,H.Muh.Yunus Panaungi,SH. memimpin rapat paripurna  didampingi Wakil Ketua I H.Risman Lukman,SP,M.Si dan Wakil Ketua II H.Rahman Rahim. Diawali laporan surat masuk  yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan(SEKWAN)  Drs.Muh.Saleng,MM.


Dilanjutkan penjelasan anggota DPRD tentang Ranperda Hak Insiatif DPRD Kabupaten Wajo, yang pertama Ranperda Keolahragaan  yang dibaca  oleh juru bicara Baso Oddang dan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Garam Beryodium  oleh Ketua Komisi IV Hj. Husniaty.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo HM.Yunus Panaungi,  menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah, yang akan dibahas dan ditetapkan kepada pemerintah kabupaten Wajo yang diterima oleh  Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Wajo ,  Andi Tenri Liweng.
Bupati Wajo yang diwakili oleh SEKDA Kabupaten Wajo, H. Andi Tenri Liweng menanggapi Ranperda Hak Inisiatif DPRD , bahwa sangat memberi apresiasi kepada DPRD Wajo, karena sesungguhnya membentuk suatu Rancangan peraturan daerah   tidak mudah, utamanya pengkajian yang  memakan waktu lama, baru  bisa tersusun dan menjadi Peraturan Daerah, tutur Andi Tenri Liweng
“Oleh karena itu,  pada hari ini  apa yang disampaikan oleh anggota DPRD tentang Ranperda Hak Inisiatif, adalah hal yang luar biasa dan telah membuktikan bahwa DPRD Kabupaten Wajo telah menjalangkan salah satu  fungsi Legislatif dengan optimal, dan untuk Ranperda Pengawasan Dan Pengendalian Garam Beryodium masih perlu pengkajian naskah akademik untuk dibahas ketingkat selanjutnya, dan untuk Ranperda Keolahragaan disetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya,”tutup Andi Tenri Liweng


Sebelum menutup acara Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, HM.Yunus Panaungi, menyampaikan,  bahwa pemerintah Kabupaten Wajo sudah menyampaikan tanggapannya terhadap dua Ranperda dari berbagai aspek , baik masyarakat, Istansi, materi , maupun beberapa kebijakan terhadap Ranperda tersebut, sehingga dapat optimal, Jelasnya
“Sebelum saya tutup,  saya ingin menyampaikan,  bahwa peraturan daerah  adalah produk hukum yang memiliki kedudukan sebagaimana perangkat peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada sistematika peraturan daerah , mempertimbangkan aspek , pelayanan , pembinaan, perlindungan masyarakat ,”tutup HM.Yunus Panaungi.
Hadir, Sekda kabupaten Wajo, Kodim 1406 Wajo, SKPD, Camat, Lurah, LSM, dan Pers
(Advetorial:Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)