Pasal 360 KUHP " (1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.


Tak dapat melindungi nasib irawan yang telah lelah bahkan menjadi pesimis dengan fakta yang dialaminya, penderiaan irawan setelah musibah menimpa dirinya 6 tahun tak berdaya bahkan anak istri jadi ikut menderita bahkan putus sekolah .  

PANTAUTERKINI.CO.ID Jakarta - Perjalanan Irawan Seorang karyawan outsourcing PT. Bumi Sentosa sebagai petugas pengawasan dan pengendalian kerusakan aliran listrik yang bermitra dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sampai juga ke Jakarta dan baru kali ini selama 6 tahun Irawan harus terkapar di dalam rumah petakannya di bilangan monang maning Denpasar Bali akibat kecelakaan kerja yang menimpa dirinya akibat kelalaian kerja pihak Operator PLN yang hingga kini kasusnya tak pernah tampak di permukaan.

Selama 6 tahun Irawan tak jauh dari bangku dan tempat tidurnya lantaran luka bakar yang dideritanya mantan seorang karyawan outsourcing yang bekerja di Denpasar Bali .
Pria kelahiran  Indramayu jawa timur dengan usia empat puluh (40) tahun ini mengalami kecelakaan pada bulan Nopember 2012 hingga tak sadarkan diri selama 15 hari akibat kelalaian pengendali pusat gardu induk irawan tersengat listrik tegangan tinggi 24.000. KV.

Berkerja sebagai monitoring dan perbaikan jaringan listrik sangatlah beresiko tinggi apalagi hari-hari hanya memonitor kerusakan lewat radio panggil yang diberika perusahaan sebagai alat bekerja irawan diseputar Denpasar .

Kronologi musibah yang menimpa Irawan salah satu karyawan outsourcing PT. Bumi Sentosa 

Pada hari Kamis malam tanggal (22/11/2012) melalui radio Komunikasi memberi perintah kepada Agus Gilang Pramana jam 18.-- wita dengan pesan  ada terjadi konsleting listrik dibeberapa gardu di wilayah jalur padang sambean, diakibatkan oleh petir, sehingga terjadi pemadaman menyeluruh listrik di padang Sambean. 

Pada waktu itu Irawan (korban) bersama kordinator tindak lanjut (TL) Agus Gilang Pramana, langsung meluncur kelokasi sesuai perintah melalui radio komunikasi  dari PLN Distrik Rayon Denpasar Selatan utk melakukan penanganan lanjut. 

Dilokasi sudah ada petugas PLN Komang Hera yang saat itu menjabat Denpasar 222 yang mengawasi monitoring lapangan saat Irawan melakukan perbaikan. 

Setelah beberapa gardu diselesaikan dan saat berlangsungnya perbaikan kondisi listrik jalur penyulang Padang Sambean masih tetap kondisi padam menyeluruh,kemudian Irawan melakukan perbaikan dan memanjat tiang listrik guna perbaikan,saat dalam proses perbaikan tiba-tiba tanpa konfirmasi dari irawan yang menangani perbaikan dilapangan listrik menyala dari pusat Distrik Denpasar.

Sangatlah disayangkan tanpa ada perintah yang jelas dari irawan atau pemberitahuan dari lapangan sehingga pada waktu itu Irawan menjadi korban tersengat listrik hingga terbakar dan tergantung disabuk pengaman yang terikat ditiang listrik. 

Pada waktu itu ada saksi mata yang bernama Komang Hera sebagai pengawas dari pihak PLN Denpasar bersama Agus Gilang Pramana dari PT. Bumi Sentosa dan Kade Wijaya (Alm) dari PLN.

Saat terjadinya musibah operator rayon yang bertanggung jawab dengan kejadian kelalaian kerja adalah Jadmo dan Putu Kariana sebagai supervisior denpasar II, dan dipantau oleh Made Suamba Manager rayon (Denpasar 1 ). 

Sekitar jam 22.00 wita Irawan dilarikan ke rumah sakit Sanglah dengan mobil Ambulans dan selama dirumah sakit hingga rawat jalan dari pihak PLN Distrik Denpasar tidak punya etikad baik terhadap Irawan sebagai korban, hanya dari  PT Bumi Sentosa (Rekanan PLN) dimana perusahaan yang mempekerjakan Irawan. 

Sementara kesalahan kelalaian atau kealpaan yang diduga dilakukan oleh petugas PLN Distrik Denpasar yang mengakibatkan aliran listrik tiba-tiba menyala tanpa ada pemberitahuan atau perintah dari koordinator lapangan yang menyatakan pekerjaan telah selesai..

Bahwa akibat peristiwa yang dialami Irawan tidak lagi dapat bekerja dan menghidupi keluarga bahkan tubuhnya cacat seumur hidup akibat kejadian tersebut.

Sengatan aliran listrik bertegangan tinggi tersebut, Irawan (40 tahun) asal Banyuwangi ini, mengalami luka bakar hingga 75 persen tubuhnya rusak parah, peristiwa tersebut terjadi Kamis(22/11/2012) sekitar pukul 21.00 wita.

Disambar Petir atau Disengat Aliran yang dihidupkan ???  Entah apa yang terjadi sebab dalam visum rumah sakit yang dilaporkan irawan terkena sambaran petir diatas gardu POOL Pertama di padang  sambean .

Jika memang tersambar petir tentulah rekan-rekan yang dibawah tiang ikut tersengat petir juga termasuk yang membantu memegang tangga tersengat petir juga apa lagi jarak mereka dekat Irawan tentunya terkena pula .

Tanpa otopsi dan rekam medis yang akurat keteranga ini diragukan Irawan karena hujan saat itu telah reda dan tidak ada kilatan petir  cerita Irawan .

Pernah seseorang menceritakan kejadian tersebut kepada irawan hingga sampai di RS.Sangla ini dalam " ceritanya tiba-tiba saja tubuh irawan dan gardu pool pertama mengeluarkan cahaya biru  dan terang ternyata irawan tergantung setelah mengalami sengatan listrik bertegangan sangat tinggi hingga seluruh tubuhnya seperti terbakar.

Terpaksa Harus Pulang dan Rawat Jalam karena pihak perusahaan merasa keberatan karena kesalahan atau kelalaian bukan diakibatkan oleh pihak PT.Bumi Sentosa melainkan kelalaian yang dilakukan oleh Operator PLN  penyataan ini di lontarkan oleh Dirut PT. Bumi Sentosa I Made Alit Sastrawan .

Perawatan irawan cukup mahal karena rusaknya sel-sel tubuh irawan akibat luka bakar bahkan seorang dokter menceritakan da beberapa korban akibat tersengat listrik itu langsung meninggal tetapi dokter heran pada diri irawan hanya luka bakar yang dialami Irawan. 

Karena masih banyak memerlukan biaya pengobatan,  pihak perusahaan PT. Bumi Sentosa hanya dapat memberikan biaya pengobatan di bulan february 2013 saja .

Tersisihkan dari rasa iba kawan-kawan sejawatnya irawan di santuni hingga satu bulan oleh rekan-rekan sejabatnya untuk pengobatan selama ( Januari 2012 )

Karena masih banyak memerlukan biaya pengobatan irawan memohon kepada PT. Bumi Sentosa dan akhirnya Direktur PT. Bumi Sentosa hanya dapat membantu pengobatan selama dibulan februari lewat pernyataan Dirut PT. Bumi Sentosa I made Alit Sastrawan. SE. pada tanggal (   


Melalui jalur Disnaker bertemulah irawan pada salah seorang yang sebelumnya kenal hinggal dikenalkannya dia pada salah satu pengacara sebagai kuasa hukum irawan. 

Sebelumnya Irawan di dampingi Budi Gunawan. SH  dan berhasil mendapatkan penggantian pengobatan setelah negosiasi ke PLN dan  ke PT. Bumi Sentosa dari hasil negosiasi yang dilakukan oleh Budi Gunawan, S.H, Irawan mendapat penggantian pengobatan (23/07/2013) sebesar, 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan yang kedua (23/08/2013) sebesar 15.000.000 (lima belas juta) semua untuk penggatian pengobatan irawan setelah keluar dari rumah sakit. 

Dan beberapa bulan kemudian karena merasa kurang untuk biaya pengobatan Irawan mengklaem Jamsostek cacat fisik seumur hidup (29/04/2014) sebesar Rp.51.367.200 (limapuluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh dua ratus rupiah) itupun habis untuk pengobatan selama 2 bulan.

Karena pada bulan agustus 2013 sudah putus kontra hubungan kerja maka korban sudah tidak dapat gaji maupun pengobatan  sedangkan korban masih mengalami luka bakar yang belum pulih dan masih terbaring di tempat tidur.

Setelah bertemu Yohanes Budiraharjo S.H (advokat) menawarkan menjadi kuasa hukum agar mendapatkan pengobatan kembali dari PT. Bumi Sentosa akhirnya Irawan (25/11/2014) mendapat Sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) dari PT. Bumi Sentosa.

Pada tahun 2017 Irawan masih dalam keadaan menderita dipertemukanlah Irawan dengan Aryo SH. oleh Thomson Irvan Tampubolon (red-wartawan) agar mendapat bantuan kembali.
Aryo yang semula berniat membantu Irawan dengan menjadi kuasa hukum tiba-tiba mengundurkan diri karena pada penuntutan Yohanes Budiraharjo, Nama Aryo diikut sertakan Yohanes Budi Raharjo tanpa sepengetahuan Aryo.

Setelah mengetahui bahwa Nama Aryo dikaitkan oleh Yohanes Budiraharjo  niat aryo tetap membantu Irawan dalam menuntut hak Iawan maka kuasa hukum dilimpahkan kepada  Sahat Siringo Ringo, S.H dan agar Sahat Siringo ringo juga melakukan tindak hukum kepada Yohanes Budiraharjo yang telah mencantumkan nama baik Aryo tanpa sepengetahuan dirinya.

Tetapi Sahata siringo-ringo hanya berfokus pada penuntutan penggantian biaya pengobatan Irawan dengan oknum petugas PLN dimana telah terjadi kelalaian kerja atau ke alpaan kerja hingga Irawan menjadi korban dan cacat seumur hidup,

Sahat Siringo ringo.SH pada tanggal,24 Nopember 2017, melakukan pelaporan pidana pasal 360 KUHP ke Polresta Denpasar Barat dengan No.STPL/1613/XI/2017/Bali/RESTA DPS  Terhadap dugaan kelalaian atau kealpaan yang dilakukan petugas PLN distrik Rayon Denpasar, sehingga menyebabkan orang lain dapat luka - luka berat.

Tetapi dalam proses lidik dan sidik Irawan tidak mempunyai saksi di karenakan saksi yang waktu itu sama-sama bertugas dilapangan melakukan pembohongan dalam kesaksian penyidikan.

Setelah di confrontir  semua saksi-saksi dipertemukan bersama Irawan mereka mengakui ada di lokasi kejadian dan ikut dalam perbaikan Pool Pertama yang berlokasi di padang sambean Denpasar  Bali yang kini TKP / Recloser Vider Pool pertama di pindah sehingga penyidik beralasan bahwa TPK sudah tidak ada dan dipindah, tetapi tiang masih ada dan berdiri di Padang Sambean.

Menurut penyidik Polresta Denpasar Barat Brigadir Ahmad Zaini Effendi SH, laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Irawan mengalami hambatan karena :
1. Tidak ada saksi yang mendukung keterangan korbandan korban tidak mempunyai saksi yang bisa 
    membenarkan bahwa  benar terjadi kelalain.
2. Kejadian terjadi tahun 2012 korban melapor 5 tahun kemudian yakni akhir tahun 2017 
3, TKP (tiang listrik) sudah tidak ada .
begitulah alasan dari penyidik hingga membuat Irawan mencari keadilan ke ibukota. 

 (***)