Sapol PP Kabupaten Wajo Tidak Menemukan Ada Rumah Bernyanyi Beroperasi


PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO- Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) Kabupaten  Wajo  melaksanakan pengawasan terhadap rumah bernyanyi  pada bulan suci Ramadhan. Selasa, 22 Mei 2018.
Kegiatan pengawasan rumah bernyanyi  ditindak lanjuti , berdasarkan Perda No. 11 thn 2012 , sebagaimana telah diatur,  bahwa rumah bernyanyi  tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya  pengusaha rumah bernyanyi  sudah diundang oleh Pemerintah Kabupaten  Wajo untuk memperjelas perda tersebut  tentang adanya larangan keras   beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Menurut  Konfirmasi  dari Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Wajo , Uzytawan kepada media ini, bahwa Sampai saat ini ,  beberapa rumah bernyanyi  yang berada khususnya di kota Sengkang  berdasarkan  hasil pengawasan ,  belum ada ditemukan sama sekali adanya rumah bernyanyi ditemukan beroperasi, kata Uzytawan
Ditambahkan bahwa  pengawasan itu  dipimpin langsung oleh Kabid ketertiban Umum Sat Pol PP Wajo,  H. Hasanuddin  , jelasnya(Muhlis)

Post a Comment

0 Comments