PANTAU
TERKINI.CO.ID,WAJO- Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo melaksanakan pengawasan terhadap rumah
bernyanyi pada bulan suci Ramadhan.
Selasa, 22 Mei 2018.
Kegiatan pengawasan rumah bernyanyi ditindak lanjuti , berdasarkan Perda No. 11
thn 2012 , sebagaimana telah diatur, bahwa rumah bernyanyi tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya pengusaha
rumah bernyanyi sudah diundang oleh Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memperjelas perda tersebut tentang adanya larangan keras beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Menurut Konfirmasi dari Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Wajo ,
Uzytawan kepada media ini, bahwa Sampai saat ini , beberapa rumah bernyanyi yang berada
khususnya di kota Sengkang berdasarkan hasil pengawasan , belum ada ditemukan sama sekali adanya rumah
bernyanyi ditemukan beroperasi, kata Uzytawan
Ditambahkan bahwa
pengawasan itu dipimpin langsung
oleh Kabid ketertiban Umum Sat Pol PP Wajo, H. Hasanuddin , jelasnya(Muhlis)
0 Comments