PANTAU
TERKINI.CO.ID-WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo, melalui Komisi IV dan Pansus III yang tergabung, melakukan rapat dengar pendapat dengan
stakeholder terkait muatan
materi dan subtansi Ranperda Perlindungan Guru. Di Ruang rapat Lantai I . Jumat,11 Mei 2018.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Hj. Husniaty , Ir.Junaidi (Ketua Bapemperda) H.Agustang Ranreng (Anggota DPRD) Hj.Nurhaedah, P(Anggota DPRD) Kejari Sengkang,
Polres Wajo, Dewan Guru, PGRI dan Dinas Pendidikan .
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo , Eko Bambang
Marsuadi dalam materinya menyampaikan
pokok –pokok pendapat terkait Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perlindungan Guru. Juga
menyampaikan bahwa Ranperda yang dibuat tidak boleh melebihi tentang kewenangan yang ada di Undang-undang yang sifat dan kedudukannya
lebih tinggi, Jelasnya
Sementara Ketua
Komisi IV Hj.Husniati berharap , jika Peraturan Daerah(Perda) Tentang
Perlindungan Guru jika sudah ditetapkan
, segala macam laporan yang disampaikan
ke Kepolisian terakit masalah Guru dan
Murid, tidak serta merta diterima sebelum ada mediasi dari UPHPG , kata Hj.Husniaty
Advetorial:Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo
0 Comments