Pemkot Tegal , Memasuki Ramadhan Tempat Hiburan Tutup Total



PANTAUTERKINI.CO.ID, TEGAL - Memasuki bulan puasa atau Ramadhan 1439H mendatang, pemerintah kota Tegal Tegaskan dan menghimbau para pelaku usaha  tempat hiburan Karaoke, Diskotek, Panti Pijat, Tempat Bilyard dan Pub  di Kota Tegal, ditutup total.

Hal ini disampaikan saat  Rapat Koordinasi Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin beserta perngusaha tempat hiburan hotel dan rumah makan serta beberapa instansi terkait, di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (2/5).

Imam Badarudin berharap, untuk tetap menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M, para pengusaha dan pengelola, hotel, tempat hiburan dan lain-lain diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, yang akan segera di edarkan setelah disetujui dalam rapat tersebut.

Selain tempat hiburan, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin, dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan menyolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat dan  diminta untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum Maghrib sampai menjelang Imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WI

Khusus untuk tempat-tempat wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok dan Pantai Muarareja selama Bulan Ramadhan, jam buka dari pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB. Seluruh perangkat dan aparat terkait wajib menjaga ketertiban di PAI, Pulau Kodok dan Pantai Muarareja. Dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

Selanjutnya  akan diberikan Sanksi jika di ketahui ada pengusaha ataupun pengelola mengindahkan Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tahapan pengenaan sanksi dimaksud mulai dari teguran tertulis, (CN)

Post a Comment

0 Comments