PANTAU TERKINI.CO.ID,SOPPENG-Acara
Sosialisasi Dan Launching Kartu Identitas Anak Serta Gerakan Indonesia Sadar
Administrasi Kependudukan Tingkat Kabupaten Soppeng Di Hotel Grand Saota Jalan
Tujuh Wali Wali Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, 09 Mei 2018.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Drs.H.A. Muh Ilham, MM dalam laporannya
mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1.Untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik, terhadap kebijakan tertib Administrasi
kependudukan.
2.Penerapan
Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal dan identitas diri yang sah
bagi anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kontitusional Warga
Negara.
3.Untuk
mengimplementasikan peningkatan prilaku tertib Administrasi Kependudukan di
Lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas penduduk.
Adapun sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah
terciptanya kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepemilikan
dokumen kependudukan khususnya KIA dan terwujudnya paling sedikit satu
Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Soppeng sebagai
Desa/Kelurahan sadar Administrasi Kependudukan.
Staf
Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng Drs
Andi Muhammad Surahman, M.Si , saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menyambut baik kegiatan ini sebagai tindak
lanjut dari peraturan Menteri dalam Negeri RI No.02 tahun 2016 tentang Kartu
Identitas Anak yang menekankan perlunya pemberian Identitas Kependudukan Kepada
Anak untuk memberikan perlindungan serta mewujudkan hak hak terbaik bagi anak.
”Perlindungan
anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal dengan
harkat dan martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi” lanjutnya
“Perlindungan
anak ini penting oleh karena anak adalah awal mata rantai dari sirklus
kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara yang akan menentukan masa
depan bangsa” tuturnya.
Menurut
Surahman bahwa pendataan untuk menerbitkan kartu identitas resmi anak sebagai
bukti diri khususnya yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah untuk
memenuhi hak kontitusional mereka sebagai warga negara.
“Saya
mengharapkan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Soppeng
untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada warganya agar mengurus dokumen
terkait pentingnya dokumen kependudukan ini” harapnya saat membuka sosialisasi
ini.
Turut
hadir dalam kegiatan ini Kadis Dukcapildaldukkkb Propinsi Sulawesi Selatan
Dra.Hj. Sukarniati kondolele, MM, Para Camat beserta Lurah dan Kades se
Kabupaten Soppeng.
Laporan:AID
0 Comments