Pemerintah Soppeng Launching Kartu Identitas Anak Serta Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan


PANTAU TERKINI.CO.ID,SOPPENG-Acara Sosialisasi Dan Launching Kartu Identitas Anak Serta Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Tingkat Kabupaten Soppeng Di Hotel Grand Saota Jalan Tujuh Wali Wali Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, 09 Mei 2018.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Drs.H.A. Muh Ilham, MM dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1.Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik,  terhadap kebijakan tertib Administrasi kependudukan.
2.Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal dan identitas diri yang sah bagi anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kontitusional Warga Negara.
3.Untuk mengimplementasikan peningkatan prilaku tertib Administrasi Kependudukan di Lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas penduduk. Adapun   sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah terciptanya kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA dan terwujudnya paling sedikit satu Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Soppeng sebagai Desa/Kelurahan sadar Administrasi Kependudukan.



Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan  pada Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng Drs Andi Muhammad Surahman, M.Si , saat membacakan sambutan Bupati Soppeng  menyambut baik kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri dalam Negeri RI No.02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang menekankan perlunya pemberian Identitas Kependudukan Kepada Anak untuk memberikan perlindungan serta mewujudkan hak hak terbaik bagi anak.

”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” lanjutnya

“Perlindungan anak ini penting oleh karena anak adalah awal mata rantai dari sirklus kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara yang akan menentukan masa depan bangsa” tuturnya.

Menurut Surahman bahwa pendataan untuk menerbitkan kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri khususnya yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah untuk memenuhi hak kontitusional mereka sebagai warga negara.

“Saya mengharapkan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Soppeng untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada warganya agar mengurus dokumen terkait pentingnya dokumen kependudukan ini” harapnya saat membuka sosialisasi ini.

Turut  hadir dalam kegiatan ini Kadis Dukcapildaldukkkb Propinsi Sulawesi Selatan Dra.Hj. Sukarniati kondolele, MM, Para Camat beserta Lurah dan Kades se Kabupaten Soppeng.
Laporan:AID

Post a Comment

0 Comments