Kasus Judi Kelas Kakap Dilanjut Tahap ke II oleh Kejari Depok


PANTAU TERKINI.co.id.Depok
Sinergitas Kepolisian,Kejari, dan Pengadilan Negeri Depok  perlu di appresiasi dan didukung terus, seperti halnya kasus judi dadu Lu Fung ,Kejjaksaan Negeri Depok telah menyelesaikan tahap ke II proses judi Dadu Liu Fung  ke 6 penjudi ( 22/5/2018)

Selaku Kejari Depok Sufari menyampaikan " Pelimpahan berkas dan tersangka  dilakukan oleh penyidik Polresta Depok kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.100 juta peralatan judi dadu dan meja yang dipergunakan untuk bermain judi, dan selanjutnya proses tahap ke II berlanjut terhadap 6 pelaku judi dari Polresta Depok ke Jaksa Penuntut Umum " Ungkap Sufari

Priatmaji selaku Kasi Pidum Kejari Depok menyatakan " Para pelaku perjudian tersebut diringkus Polisi pada perumahan mewah Raffles Hills kelurahan Harjamukti kecamatan Cimanggis Depok, adapun para pelaku tersebut adalah Lbh. Bf, Sm, St, Wy dan Ltj telah melakukan perjudian Liu Fung terkena pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan " papar Priatmaji

" Kalau sudah tahap ke Ii dari Kejaksaan Negeri Depok maka kami dari pihak Pengadilan Negeri menunggu berkas dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk didaftarkan dan melihat jadwal kapan perkara pasal 303 KUHP tersebut untuk disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok " imbuh Teguh Arifiano Humas PN Depok

Dari pentauan di lokasi Kejari Depok tampak para keluarga datang bezuk dengan mengendarai mobil mewah  dan nampak 6 pesakitan tersebut tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. ( Koes-kabiro Depok )

Post a Comment

0 Comments