Harpendi : "KPUD Kabupaten Tegal Berikan Tempo 7 Hari"



PANTAUTERKINI.CO.ID ,SLAWI - Menyusul meninggalnya Calon Bupati Tegal, Jawa Tengah,  H. Enthus Susmono, 14 Mei 2018 lalu. Berikut dalam pengajuan calon penggantinya prosesnya ditunggu di KPUD sampai dengan 7 hari dihitung sejak calon yang bersangkutan  dinyatakan meninggal dunia. Itu berdasarkan pasal 54 Undang Undang No 10 Tahun 2016.

 "Apabila ditunggu sampai tujuh hari tak ada kejelasan pengajuan, maka dianggap batal demi hukum, alias paslon dimaksud gugur dengan sendirinya, " kata Ketua Bawaslu Kabupten Tegal, Harpendi Dwi P Amd SI.Kom saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Jumat (18/5) siang.

Sebagaimana dalam pengajuan calon bupati dan wakil bupati yang sudah melalui penetapan Februari 2018 H. Enthus Susmono sebagai calon bupati berpasangan dengan  Hj Umi Azizah, SIP sebagai wakil bupati, dengan No pilihan 3

Penjelasan Harpendi juga merupakan hasil rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor KPUD, Rabu(16/5) yang dihadiri seluruh jajaran terkait, KPU, Bawaslu,  Polres, Kodim maupun Kejaksaan sehubungan meninggalnya calon bupati (incamben)  H. Enthus Susmono akibat sakit mendadak dalam perjalanan ke wilayah Keca matan Jatinegara beserta rombo ngan Tim suksesnya.  Kie Entus sempat dira wat di Puskemas setempat namun karena belum sadarkan diri lalu segera dikirim ke RSUD Dr Soeselo Slawi, hari itu juga namun akhirnya tak tertolong dan oleh dokter dinyatakan H. Enthus Susmono  meninggal dunia.

Hingga Jumat sore tadi dari pihak pengurus KPUD belum ada yang berhasil dihubungi ,karena sibuk berurusan ke KPUD Provonsi. Moch Faskhin, SE salah satu anggo ta KPUD yang standbey  juga enggan ditemui.

Menurut informasi, KPUD saat ini kabarnya sedang  ekstra sibuk karena harus bisa menyiapkan surat suara yang baru mengingat surat suara yang sudah tercetak untuk pelak sanaan Pemilu Pilkada serentak 27 Juni 2018 yang sudah dekat waktunya harus diganti yang baru akibat meninggalnya calon bupati H.Enthus Susmono, termasuk perubahan bener pas lon yang sudah terpasang harus diganti.

Saat ini pihak pengurus partai pengusung yaitu PKB yang miliki sebanyak 12 kursi di DPRD setempat sebagaimana pantauan tim saat ini sedang dalam kebingungan mencari calon pengganti pasangan calon H. Enthus Susmono dengan Umi Azizah karena calon bupati Kie Entus Susmono meninggal dunia. Lalu siapa pendamping Hj Umi Azizah SIp kalau yang bersangkutan dajukan sebagai calon Bupati Tegal, lalu siapa wakilnya.

Selanjutnya Harpendi menambahkan tanggapannya dia menegaskan bahwa semua proses pengganti calon bupati H. Enthus Susmono itu merupakan  dominion KPUD,  sedangkan pihak nya posisinya hanya sebagai pengawas yang akan mengkuti jalannya semua proses pengaju an bakal calon yang baru dari partai pengusung baik menyangkut sarat pencalonan maupun sarat calon  ( Sam/CN )

Post a Comment

0 Comments