Sukabumi Pantau
Terkini, Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat memiliki
kurang lebih 106 Madrasah Aliyahy Swasta dan 4 Negeri yang tersebar dibeberapa Kecamatan, 70% lebih
kondisinya cukup memperihatinkan pasalnya Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun
anggaran 2018 belum dapat diterima.
Sampai berita ini
diturunkan Pihak Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi baru akan membayar dana BOS kepada
Madrasah Aliyah sebesar 20% dalam satu semester setara dengan 10% dari Total
Anggaran BOS pertahun, sehingga para Kepala Sekolah pada umumnya mengeluh, karena
kesulitan membayar Honorarium Guru dan biaya kegiatan lain, demikian
disampaikan Ade Ridwan, SE, MM, Sekjen Kelompok Kerja Madrasah Aliyah
(KKMA) Kabupaten Sukabumi kepada awak media Pantau Terkini, seraya menjelaskan "Terkait
proses kelancaran pembayaran BOS selama
4 tahun terakhir dibawah kepemimpinan Bapak Oja Hairusyam, S.Ag, MAg (Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi) mengalami beberapa
kejadian diantaranya :
Diawal
Kepemempinannya terjadi pengurangan dana BOS 40% sehingga yang diterima Sekolah
hanya 60%, dengan tidak dipahami oleh pihak Sekolah apa permasalahannya hingga
terjadi pengurangan 40% dan sampai saat ini belum ada kejelasan,
Kemudian ditahun
selanjutnya terjadi pengurangan 20% sampai saat ini belum ada kejelasan juga entah
apa penyebabnya,
Selanjutnya pada
tahun ini cukup memperihatinkan lagi, seharusnya pada bulan Maret dana BOS
sudah harus dibayarkan kepada Sekolah, namun hasil keputusan rapat tadi siang
(8/5) Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi yang diwakili Seksi Pendidkan Madrasah, Hanya dapat menyediakan anggaran 2
milyard rupiah dari total anggaran 10 milyard rupiah untuk anggaran satu semester.
Melihat kejadian
seperti ini kami para Kepala Madrasah menduga ada apa sebenarnya pada pola
menejerial Seksi Pendidikan Madrasah yang selama ini pelayanan terhadap
madrasah dirasakan kurang baik, kalau kejadian ini tidak disikapi dengan bijak
oleh pihak Kementrian Agama maka dipastikan 70% Madrasah Aliyah terancam bubar,
atas dasar itu kami berharap kepada pihak Kementrian Agama untuk mengambil
langkah positif demi kelangsungan Madrasah Aliyah dan kami berharap agar tahun
mendatang tidak lagi terjadi seperti ini" Tandasnya.
Oja Hairusyam ketika
ditanya awak media Pantau Terkini terkait keterlambatan pembayaran dana BOS,
dengan nada kesal dan marah kepada awak media menjelaskan, “Kondisi sekarang
sedang ada relokasi sejumlah 27 Kota/Kabupaten se Provinsi Jawa Barat, hal ini
mengganggu kelancaran proses pencairan dana BOS, dan pihak kami Kementrian
Agama Kabupaten Sukabumi (Seksi Pen Mad) sudah mengusulkan dana BOS untuk
sejumlah madrasah yang ada di Kabupaten Sukabumi kepada Kantot Wilayah
Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementrian Agama,
Berdasarkan
informasi yang kami terima posisi dana BOS sekarang ini masih di Direktorat
Jendral Anggaran, dalam hal ini bukan kewenangan kami,”ungkapnya, seraya
menambahkan wartawan menulis berita hanya dapat membuat suasana tambah kisruh
bukan memberikan solusi terbaik dalam pemecahan masalah yang ada cuma tambah
runyam”. Tandasnya.
Ketua PWI (Persatuan
Wartawan Indonesia) Kabupaten Sukabumi, Rachmat Djuniardi angkat bicara, “seyogianya
Pejabat Publik sekelas Kepala Seksi, harus bijak menyikapi keadaan, dalam
menjawab pertanyaan wartawan tidak harus marah-marah, jawab saja dengan santun
dan ramah, wartawan juga manusia dan dia telah mengenyam pendidikan kode etik
jurnalistik, kalau wartawan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang poko
Pers bisa dibawa keranah Hukum, Negara kita kan Negara Hukum bukan Negara
Premanisme. (usp)
0 Comments