Diduga Pungli Berjamaah Sertifikasi Guru guru Madrasah Ibtidayaiah Harus Disikapi Kejari Sukabumi

PANTAUTERKINI.CO.ID, SUKABUMI.  Usai menerima dana sertifikasi pendidik diseputar Kementeria  Agama Kabupaten Sukabumi yang menerima uang sertifikasi sebesar 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) harus kembali menyetor 300.000   (tiga ratus ribu)  kepada Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dengan alasan macam-macam kata seorang pendidik madrasah ibtidaiyah yang melaporkan peristiwa pungutan yang dianggap pungli ini.

Setelah dikonfirmasi kepada kkmi kabupaten sukabumi, Hardi sebagai ketua kkmi dan Dadang Ridwan sebagai pembina Musyawarah Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (MK2MI) yang turut hadir menenui awak media pantauterkini di cisaat menyatakan tidak benar akan laporan teraebut.

Meliat hardi yang datang berserta Dadang  sebagai pembina MK2MI Kabupaten Sukabumi mengklaripikasi permasalah ini menimbulkan tanda tanya besar yang awalnya hanya Hardi seorang diri ternyata hardi datang bersama Dadang Ridwan yang notabennya sebagai pembina dari mk2mi .

Pungutan liar yang dilaporkan  salah seorang pendidik madrasah ibtidayah ini yang nama dan KTPnya diredakasi ternyata ada benarnya dengan uaraia  pungutan itu dengan kehadiran pembina MK2MI yang mendampingi Hardi sebagai ketua KKMI yang mana hardi diduga sebagai pengepul storan dari guru-guru madrasah ibtidaiyah  se kabupaten Sukabumi dengan kata lain " pungli berjamaah" yang dilakukan kantor kementrian Agama Kabupaten Sukabumi.

Panjang pembicaraan dengan salah satu pendidik madrasah ibtidaiyah yang bertugas di cibadak agar kiranya berita ini minta diteruskan ke kejaksaan negeri sukabumi agar mendapat tindak lanjut tegas pengajar yang melaporkan kejadian yang terjadi pada dirinya.

Begitu juga dengan LSM yang akan melaporkan dugaan pungli tersebut akan mengirim surat serta dokumen penguat laporan.(red)




Post a Comment

0 Comments