PANTAU TERKINI.CO.ID,GOWA-Seorang
wartawan gadungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tertangkap tangan saat
berusaha menginterpensi pekerjaan polisi. Selain pelaku, polisi juga
mengamankan dua buah kostum dan Id Card salah satu media televisi swasta
nasional.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 09.30 Wita Kamis, (26/4/2018) di Pos
Lalulintas Lampu Merah Jalan Malino, Sungguminasa ini bermula saat pelaku, AJ
(31) datang dengan mengenakan kostum dan Id Card Trans7 dan berusaha
mengintimidasi salah seorang petugas lalulintas lantaran mengamankan satu unit
sepeda motor yang tak dilengkapi surat kelengkapan.
"Saya didatangi dari tadi malam dan minta itu motor katanya dari media
dan itu motor milik sepupunya" kata Brigpol Saparuddin.
Sejumlah awak media yang memang kerap nongkrong di Pos Lalulintas tersebut
langsung curiga akan gerak gerik AJ. Terlebih lagi salah seorang wartasan
Trans7, Yahya Maulana berada di lokasi dan langsung menanyakannperihal profesi
AJ. Salah seorang anggota tim Anti Bandit Polres Gowa tiba dan langsung
menggelandang AJ ke Mapolres Gowa.
"Saya lihat dia pake kostum dan Id Card Trans7 dan saya tanyakan
profesinya dia ngotot dan saya tanyakan nama-nama sejumlah pemangku Redaksi
Trans7 tetapi dia tidak mampu menjawab lagian Id Card yang digunakan berbeda
dengan Id Card yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor kami" kata Yahya
Maulana, Kontributor Trans7.
AJ sendiri awalnya ngotot bahwa dirinya adalah karyawan Trans Media namun
setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih mendalam, AJ yang merupakan pria
pengangguran ini mengaku bahwa koatum dan Id Card tersebut dia buat sendiri dan
selama ini mengaku sebagai wartawan Trans Media.
"Iya saya buat sendiri saya terpaksa karena saya tidak punya pekerjaan
lain" kata AJ.
Atas perbuatannya, AJ kini meringkuk Mapolres Gowa dan terancam pasal
berlapis dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara "Setelah kami
melakukan penyelidikan maka kami menemukan fakta bahwa AJ ini berusaha
menginterpensi petugas dengan mengaku sebagai dari media Trans7 dan setelah kami
telusuri lebih jauh maka identitas Trans7 yang ia gunakan adalah palsu dan atas
perbuatannya AJ terancam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang pemalsuan
martabat dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen" kata
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.(Muhlis)
0 Comments