Terciduk..! Lima Wanita Bakal Dikirim Pemkab Tegal ke Panti Rehabilitasi



PANTAUTERKINI.CO.ID, TEGAL - Razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Pemkab Tegal bersama petugas gabungan pada Jum'at (20/4) hingga Sabtu (21/4)  dini hari di sejumlah lokasi

Sebelumnya, Pemkab Tegal juga telah mengirim sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia ke panti sosial Jakarta.

Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, M Berlian Adjie melalui Kepala Bidang Tramtibum, Susworo mengatakan, operasi melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, Kodim Tegal dan Sub Denpom Tegal.


Petugas bergerak mulai pukul 22.00 wib dan dibagi menjadi dua tim. Tim I menyasar sejumlah warung remang-remang diwilayah Slawi dan sekitarnya diantaranya wilayah Jalingkos Curug, Jalingkos Dukuhsalam, Bukit Sritanjung Lebaksiu, Wasor dan eks lokalisasi Karanggondang. Sedangkan Tim II menyasar sejumlah eks lokalisasi Peleman, kos-kosan dan panti pijat di wilayah Pantura dan sekitarnya.

Dalam razia tersebut, kata Susworo, petugas berhasil mengamankan 5 orang dari sejumlah lokasi. "Tim I mengamankan 2 wanita di warung remang-remang di Jalingkos Dukuhsalam. Sedangkan tim II mengamankan dua wanita di warung remang-remang di Bojongsana Suradadi dan satu wanita di Kaligayam, Talang," bebernya

Adapun mereka yang terjaring, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Tegal dan dilakukan identifikasi / assessment oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tegal.

"Dari hasil investigasi / assesment Dinas Sosial, 5 orang diduga PSK dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Jakarta oleh petugas Dinas Sosial Pemkab Tegal dan pengawalan petugas Satpol PP," katanya

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie menambahkan, operasi penyakit masyarakat khususnya PSK dilakukan rutin oleh Satpol PP bersama petugas gabungan lintas sektoral.

"Jika saat patroli, petugas mendapati wanita diduga PSK, kita tidak segan-segan mengamankan dan kita kirim ke panti sosial," tandasnya.

Selanjutnya, operasi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum) tentang tertib sosial khususnya pasal 46 ayat 2-4.(CN/HS)

Post a Comment

0 Comments