Penjelasan Dan Tanggapan Tentang Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Wajo


PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo  menggelar sidang paripurna , untuk mendengar penjelasan Pengusul Ranperda Inisiatif dari  Komisi DPRD Kabupaten Wajo. Di ruang rapat  lantai I  (satu). Senin,16 April 2018.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panungi, Wakil Ketua I, H.Risman Lukman,Wakil Ketua II H.Rahman Rahim, dan hadir Ketua Komisi dan Anggota DPRD .
Penjelasan pengusul dari Komisi I Tentang Bantuan Hukum yang diwakili oleh H.Musa, Komisi  II Tentang Perumahan Dan Pemukiman, diwakili oleh H.Sudirman Meru  dan Komisi IV Tentang Perlindungan Guru, oleh Ketua Komisi , Hj.Husniaty
Setelah  melalui proses penjelasan dari pengusul Ranperda Inisitif, dilanjutkan tanggapan dan pandangan dari anggota Fraksi –fraksi DPRD Kabupaten Wajo yang  kemudian ditutup dengan  jawaban dari pengusul Ranperda  atas pertanyaan dan  pandangan Fraksi DPRD.


Menurut  Ketua DPRD Kabupaten Wajo HM.Yunus Panaungi, bahwa berdasarkan hasil sidang paripurna , tentang  tiga Ranperda Inisiatif ,  semua anggota DPRD dan Fraksi telah menyetujui , selanjutnya akan dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya, tuturnya
“Tanggapan saya selaku Ketua DPRD Wajo, bahwa Peraturan Daerah adalah produk hukum, yang memiliki kedudukan sebagai perangkat perundang-undangan, dengan demikian dalam pembahasan Ranperda ini, hendaknya benar-benar mengacu pada sistematika peraturan daerah, dengan mempertimbangkan aspek filosofi ,  sosiologi dan kronologi,”tutup HM.Yunus Panaungi(Advetorial:Humas Dan Protokoler DPRD Kab.Wajo)

Post a Comment

0 Comments