PANTAU
TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo menggelar sidang paripurna , untuk mendengar
penjelasan Pengusul Ranperda Inisiatif dari Komisi DPRD Kabupaten Wajo. Di ruang rapat lantai I (satu). Senin,16 April 2018.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo,
H.Muh.Yunus Panungi, Wakil Ketua I, H.Risman Lukman,Wakil Ketua II H.Rahman
Rahim, dan hadir Ketua Komisi dan Anggota DPRD .
Penjelasan pengusul dari Komisi I Tentang Bantuan Hukum yang
diwakili oleh H.Musa, Komisi II Tentang
Perumahan Dan Pemukiman, diwakili oleh H.Sudirman Meru dan Komisi IV Tentang Perlindungan Guru, oleh
Ketua Komisi , Hj.Husniaty
Setelah melalui
proses penjelasan dari pengusul Ranperda Inisitif, dilanjutkan tanggapan dan
pandangan dari anggota Fraksi –fraksi DPRD Kabupaten Wajo yang kemudian ditutup dengan jawaban dari pengusul Ranperda atas pertanyaan dan pandangan Fraksi DPRD.
Menurut Ketua DPRD
Kabupaten Wajo HM.Yunus Panaungi, bahwa berdasarkan hasil sidang paripurna ,
tentang tiga Ranperda Inisiatif , semua anggota DPRD dan Fraksi telah menyetujui
, selanjutnya akan dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya, tuturnya
“Tanggapan saya selaku Ketua DPRD Wajo, bahwa Peraturan
Daerah adalah produk hukum, yang memiliki kedudukan sebagai perangkat
perundang-undangan, dengan demikian dalam pembahasan Ranperda ini, hendaknya
benar-benar mengacu pada sistematika peraturan daerah, dengan mempertimbangkan
aspek filosofi , sosiologi dan kronologi,”tutup
HM.Yunus Panaungi(Advetorial:Humas Dan Protokoler DPRD Kab.Wajo)
0 Comments